email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PD RPH Kota Malang

by Yondi Ari
14 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Perjalanan pengungkapan kasus dugaan korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang dengan Terdakwa SEN (49Th) terus berlanjut, Rabu (14/9/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yakni, RS, A dan AAR.

Tiga saksi diperiksa di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya terkait dugaan korupsi di PD RPH Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eko Budisusanto mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, pada intinya perbuatan terdakwa SEN dalam melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang.

“SEN telah melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.465.818.500 itu berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Rabu (14/9/2022).

Dibeberkan, bermula pada Bulan November 2017 menindaklanjuti dasar RKAP tahun 2018 terjadi investasi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke PD RPH Kota Malang sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian, diungkapkan, terjadi pertemuan PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN. Pihak RPH diwakili Plt DD. Sedangkan SEN selaku Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.

Dari pertemuan tersebut, disebutkan, telah dibuat tiga perjanjian kerja sama antara PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN.

“Dari perjanjian kerja sama itu terdapat penyimpangan antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi atau tidak memiliki kandang pemeliharaan” bebernya.

Selain itu, diungkapkan, dalam perjanjian yang telah disepakati, pembayaran tidak menggunakan penyertaan modal, melainkan menggunakan Kas Perusahaan sebesar Rp 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.

“Selain itu juga, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sebanyak 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500” terangnya.

Ditambahkan, dalam kerja sama itu, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan atau penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

“Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000” imbuhnya.

Untuk itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menegaskan, terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 21 September 2022” ujar Eko. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangkorupsiPD RPH Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Pusat Reshuffle Pengurus, Marthen Selamet Susanto Jadi Sekjen Baru

Dugaan Permainan Izin LSD di Malang Disorot, Kinerja DPKPCK Dipertanyakan

Ledakan di Gereja Intan Jaya, Koops Habema Bantah TNI Terlibat

Miftah Al Rerez dan Alvin Hardianto Rilis “Lekas Pulih”, Ajak Berdamai dengan Kehilangan

Hasil Ukur PSU Perumahan Banjararum Singosari, BPN: Masih Menunggu

PSU Perumahan Banjararum Singosari Malang Diukur

KB Tak Lagi Urusan Istri, Pria di Gresik Ikut Vasektomi

Satlantas Polres Gresik Juara 1 Video Rampcheck se-Jatim

Polisi Bongkar Arena Diduga Judi Ayam di Sumbermanjing Wetan

KKN Al-Qolam dan Fatayat NU Bersinergi Bangun Kampungbaru Kediri

Prev Next

POPULER HARI INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Transformasi Korlantas Tuai Apresiasi, Irjen Agus Dinilai Layak Sabet Komjen

Hasil Ukur PSU Perumahan Banjararum Singosari, BPN: Masih Menunggu

72 Calon Pramuka Garuda Bululawang Jalani Seleksi Ketat

PSU Perumahan Banjararum Singosari Malang Diukur

BERITA LAINNYA

PWI Pusat Reshuffle Pengurus, Marthen Selamet Susanto Jadi Sekjen Baru

Dugaan Permainan Izin LSD di Malang Disorot, Kinerja DPKPCK Dipertanyakan

Ledakan di Gereja Intan Jaya, Koops Habema Bantah TNI Terlibat

Miftah Al Rerez dan Alvin Hardianto Rilis “Lekas Pulih”, Ajak Berdamai dengan Kehilangan

Hasil Ukur PSU Perumahan Banjararum Singosari, BPN: Masih Menunggu

PSU Perumahan Banjararum Singosari Malang Diukur

KB Tak Lagi Urusan Istri, Pria di Gresik Ikut Vasektomi

Satlantas Polres Gresik Juara 1 Video Rampcheck se-Jatim

Polisi Bongkar Arena Diduga Judi Ayam di Sumbermanjing Wetan

KKN Al-Qolam dan Fatayat NU Bersinergi Bangun Kampungbaru Kediri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved