Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Truk Log Diduga Jadi Biang Kerusakan Ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Oktovery by Oktovery
23 Oktober 2022
0

JAVASATU.COM-PALANGKA RAYA- Sering dilintasi truk log sarat/penuh muatan, diduga menjadi biang kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Disinyalir, meski petugas mengetahui hal itu, tetapi tutup mata.

Salah satu truk sarat muatan melintas di ruas Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya pada malam hari. (Foto: Very/Javasatu.com)

Pengamatan media ini di lapangan, truk penuh muatan sering melintas di ruas jalan tersebut pada malam hari.

Tak sedikit, bahkan truk log itu iring-iringan ketika melintas pada malam hari mengangkut kayu dari wilayah Kabupaten Gunung Mas diduga berasal dari Desa Dahian Tambuk.

Kondisi di lapangan, masyarakat mengetahui hal itu, namun tak bisa berbuat banyak. Bahkan, truk-truk tersebut tak tersentuh oleh petugas. Ada apa dengan truk log tersebut?

Media ini memperoleh informasi bahwa truk log tersebut adalah milik salah satu perusahaan/pengusaha asal Jawa Tengah.

Saat awak media hendak mengkonfirmasi ke pabrik mereka di Desa Dahian Tambuk yang bisa ditemui hanya pekerja kasar saja.

“Kami tidak tahu pak, pimpinan tidak ada,” ungkapnya sembari meminta jangan disebutkan namanya.

Melihat kondisi rusaknya Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya yang kian hari semakin memprihatinkan. Dugaan masyarakat sekitar dan khalayak ramai semakin kuat, bahwa aktivitas mereka diyakini kebal hukum.

Perlu diketahui, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada isi pasal tersebut, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.

Kemudian pada pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Selanjut berdasar pada pasal tersebut, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, masih dalam isi pasal tersebut, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (Ver/Saf)

Tags: jalan rusakJalan Rusak Palangka Raya
Previous Post

Kirab 1.200 Obor Ponpes Al-Muniroh Ujungpangkah Semarakkan HSN Tahun 2022

Next Post

Relawan Go-Anies ‘Nyablon Bus’, Kapan Surya Paloh ‘Nyablon’ Jet Pribadinya?

Related Posts

Perbaikan Jalan Brotonegoro Gresik Capai 40 Persen, Ditarget Rampung November 2025
Berita

Perbaikan Jalan Brotonegoro Gresik Capai 40 Persen, Ditarget Rampung November 2025

23 September 2025
Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah
Berita

Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah

25 Agustus 2025
Perumda Tirta Kanjuruhan Bangun Jaringan Pipa Air Siap Minum, Sasar Perkantoran
Fasilitas Publik

Perumda Tirta Kanjuruhan Bangun Jaringan Pipa Air Siap Minum, Sasar Perkantoran

8 Agustus 2025
URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu
Fasilitas Publik

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

30 Juni 2025
Aspal Retak Parah, Jalan Sumurber Panceng Gresik Diperbaiki Sepanjang 200 Meter
Fasilitas Publik

Aspal Retak Parah, Jalan Sumurber Panceng Gresik Diperbaiki Sepanjang 200 Meter

14 Juni 2025
549 Titik Jalan Berlubang di Gresik Ditambal, Mayoritas Laporan Warga
Fasilitas Publik

549 Titik Jalan Berlubang di Gresik Ditambal, Mayoritas Laporan Warga

13 Mei 2025
Next Post
Relawan Go-Anies ‘Nyablon Bus’, Kapan Surya Paloh ‘Nyablon’ Jet Pribadinya?

Relawan Go-Anies ‘Nyablon Bus’, Kapan Surya Paloh ‘Nyablon’ Jet Pribadinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com