Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Truk Log Diduga Jadi Biang Kerusakan Ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

by Oktovery
23 Oktober 2022

JAVASATU.COM-PALANGKA RAYA- Sering dilintasi truk log sarat/penuh muatan, diduga menjadi biang kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Disinyalir, meski petugas mengetahui hal itu, tetapi tutup mata.

Salah satu truk sarat muatan melintas di ruas Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya pada malam hari. (Foto: Very/Javasatu.com)

Pengamatan media ini di lapangan, truk penuh muatan sering melintas di ruas jalan tersebut pada malam hari.

Tak sedikit, bahkan truk log itu iring-iringan ketika melintas pada malam hari mengangkut kayu dari wilayah Kabupaten Gunung Mas diduga berasal dari Desa Dahian Tambuk.

KONTEN PROMOSI

Kondisi di lapangan, masyarakat mengetahui hal itu, namun tak bisa berbuat banyak. Bahkan, truk-truk tersebut tak tersentuh oleh petugas. Ada apa dengan truk log tersebut?

Media ini memperoleh informasi bahwa truk log tersebut adalah milik salah satu perusahaan/pengusaha asal Jawa Tengah.

Saat awak media hendak mengkonfirmasi ke pabrik mereka di Desa Dahian Tambuk yang bisa ditemui hanya pekerja kasar saja.

“Kami tidak tahu pak, pimpinan tidak ada,” ungkapnya sembari meminta jangan disebutkan namanya.

BacaJuga :

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Aspal Retak Parah, Jalan Sumurber Panceng Gresik Diperbaiki Sepanjang 200 Meter

Melihat kondisi rusaknya Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya yang kian hari semakin memprihatinkan. Dugaan masyarakat sekitar dan khalayak ramai semakin kuat, bahwa aktivitas mereka diyakini kebal hukum.

Perlu diketahui, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada isi pasal tersebut, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.

Kemudian pada pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Selanjut berdasar pada pasal tersebut, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, masih dalam isi pasal tersebut, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (Ver/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: jalan rusakJalan Rusak Palangka Raya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rarif Setiawan Resmi Pimpin BPN Gresik, Gantikan Kamaruddin

Polisi di Gresik Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 613 Gram Sabu Disita

ADVERTISEMENT

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

Besok Souljah Sambangi Malang, Bakal Suguhkan Konser Reggae Rasa Festival

Prev Next

POPULER HARI INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

BERITA LAINNYA

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

Parade Dirgantara Meriahkan Festival Bumi Lasinrang 2025 di Pinrang

TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Tak Terlibat Satgas: Mereka Tenaga Profesional

LAKSI Minta Media Stop Framing Soal Istri Menteri UMKM

Tokoh OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved