email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Walhi NTT: Produsen Diminta Ikut Bersihkan Perairan Yang Tercemar Sachet

by Sudasir Al Ayyubi
2 Desember 2022

JAVASATU.COM- Tim Peneliti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi dengan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara melakukan brand audit atau inventarisasi produsen serta investigasi timbulan sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik yang sampah sachetnya banyak ditemukan di Perairan Kota Kupang, Kamis (1/12/2022).

(Foto: Istimewa)

Melalui keterangan tertulisnya, Peneliti Mikroplastik Walhi NTT Horiana Yolanda Haki meminta Produsen harus bertanggungjawab membersihkan sampah plastik sachet yang mengotori perairan Kota Kupang,. Karena pecahan sampah plastik sachet membawa dampak buruk kesehatan bagi tubuh manusia.

“Mikroplastik berasal dari pecahan sampah plastik sachet akan masuk ke dalam rantai makanan dan masuk kedalam tubuh manusia menyebabkan gangguan hormon” terang Horiana Yolanda, Kamis (1/12/2022) kepada redaksi media ini.

Untuk memastikan, Horiana melakukan brand audit di tiga lokasi di Kota Kupang. Tujuannya, kata dia, ingin mengetahui merek dari produsen mana yang sampah plastik sachetnya mengotori sungai dan pantai di Kota Kupang.

“Ketiga lokasi brand audit adalah, pertama di Bentaran Hilir Kali Jembatan Oesapa (Arah Pantai), Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Kedua di Bantaran Kali Jembatan Naimata, Kelurahan Liliba, Kecamatan Maulafa. Dan ketiga di Bentaran Bendungan Biknoi, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja” urai Horiana.

(Foto: Istimewa)

“Dalam UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah pasal 15 mengatur bahwa produsen yang menghasilkan sampah dari produk yang tidak bisa diolah wajib untuk bertanggungjawab dalam pengolahan, atau disebut EPR Extended Producer Responsibility” tambah Horiana menegaskan.

(Foto: Istimewa)

Manajer Media dan Database Walhi NTT, Mesron Nome menambahkan, pada ketiga lokasi tersebut telah dikumpulkan lebih dari 1.000 lembar sampah plastik yang bermerek maupun tidak bermerek seperti tas kresek, Alat tangkap ikan dan limbah tekstil.

BacaJuga :

PWI Gresik Tanam Pohon di Bantaran Kali Lamong, Pemkab Apresiasi Upaya Mitigasi Banjir

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

“Dari 1.000 lembar sampah yang kami pungut di tiga lokasi 50% adalah sampah plastik tidak bermerek dan 50% sampah bermerek. Sedang sampah tekstil yang ditemukan berupa baju, celana dan BH” ungkap Mesron Nome.

(Sumber: Walhi NTT)

Sementara itu, Koordinator Asosiasi Komunitas Sungai Indonesia (AKSI), Prigi Arisandi mengungkapkan, hasil audit brand, sampah plastik sachet yang paling banyak dari merek produk

Menurut dia, hasil dari audit brand, sampah bermerek yang dipungut sebanyak PT Wings, Unilever, sampah popok produk Unicharm, Kapal Api, Mayora, Nestle, Danone dan Cocacola.

“Harus ada tanggungjawab dari produsen untuk ikut membersihkan perairan di Kota Kupang dari pencemaran sampah plastik sachet” tegas Prigi Arisandi. (Sir/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AksiAsosiasi Komunitas Sungai IndonesiaTim Ekspedisi Sungai NusantaraWalhi NTT
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Mahasiswa UIBU Raih Emas Kejuaraan Balap Sepeda Asia 2026 di Arab Saudi

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN Soroti EPR

BERITA LAINNYA

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved