email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembongkaran Sarpras Stadion Kanjuruhan Pengusaha Malang Tak Terlibat

by Agung Baskoro
2 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Terkait pembongkaran Sarana Prasarana (Sarpras) didalam Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022) lalu, yang mencatut salah satu pengusaha nomor satu di Malang di tepis langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi.

Stadion Kanjuruhan. (Foto: Dok Javasatu.com)

Sanusi mengaku telah mengkonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. Hal itu dilakukan usai menerima laporan adanya pembongkaran pagar pembatas penonton didalam stadion Kanjuruhan.

“Pak iwan tidak terlibat dalam kasus pembongkaran pagar pembatas, dia tidak ikut- ikut,” terang, Sanusi, Kamis (1/12/2022) malam.

Konfirmasi ke pemilik PT. Anugerah Citra Abadi (ACA) oleh Sanusi dilakukan, karena saat menanyakan ke pengawas pekerja bahwa pembongkaran tersebut, mengaku atas perintah pak Iwan. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam hal ini Dispora tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran apalagi Surat Perintah Kerja (SPK).

ADVERTISEMENT

“Lebih detailnya tanya langsung pada Kadispora, namun tidak ada keterlibatan pada nama yang disebut oleh pelaku,” kata, Sanusi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu. Wahyu Rizky Saputra, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini lagi berproses membuat laporan pengaduan atas pembongkaran itu. Karena apa yang telah dilakukan merupakan perbuatan pidana, yaitu merusak barang milik negara.

“Selain itu mereka juga bisa dijerat dengan peraturan lain, tentang perusakan barang bukti suatu perkara,” kata, Wahyu.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Wahyu mengaku masih belum melakukan pemeriksaan, baik pekerja atupun pengawasnya. Namun sudah mengantongi nama- nama mereka, tinggal melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami belum lakukan pemeriksaan pada mereka, namun data nama mereka sudah ada pada kami. Tinggal menunggu usai setelah dilakukan pendalaman, baru mereka akan kita undang untuk dimintai keterangan,” imbuh, Wahyu.

Menyinggung pasal yang akan dikenakan ke oknum-oknum tersebut, Wahyu akan menerapkan pasal berlapis. Pasalnya barang yang dirusak itu merupakan, barang milik negara dan masih dipakai alat bukti dalam suatu perkara. Apalagi berkas yang disetorkan penyidik Polda pada Kejaksaan dikembalikan, karena dianggap masih belum lengkap.

“Perkaranya sendiri hingga saat ini masih belum P21, karena berkasnya dikembalikan lagi pada oleh Kejaksaan artinya kondisinya masih P19,” tukas Wahyu. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Stadion Kanjuruhan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved