Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Viral Terekam CCTV, Pencuri Uang Tertangkap

Agung Baskoro by Agung Baskoro
8 September 2023
0

Javasatu,Malang- Setelah viral di medsos facebook akibat mencuri di Swalayan di Toyomarto, Kecamatan Singosari dan Kabupaten Malang Rendi Dwi Tamrinda, (22) asal warga Sukun, Kota malang akhirnya diringkus Unit-Reskrim Polsek Singosari.

Tak kurang dari 5 jam setelah aksi pencurian, polisi langsung mengenali wajah pelaku selanjutnya tersangka ditangkap di rumah temannya di daerah Desa Banjararum, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

“Aksi pelaku terekam CCTV dan sempat viral di medsos di facebook. Polsek Singosari menerima laporan kejadian pencurian 11 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penylidikan di TKP. Tak lama, kurang dari 5 jam dapat meringkus tersangka,” ujar ujar Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto . Selasa (12/11/19)

Sementara itu menurut Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriono, “dalam melakukan aksinya pelaku survei terlebih dahulu dengan mengamati situasi sekitar dua hari sebelum melakukan aksinya. Setelah mengetahui jam-jam kosong, tersangka beraksi.”

Lanjut priono,”dalam sebulan ini pelaku telah melakukan 5 kali aksi pencurian, mencuri emas, mencuri uang di warnet. Diantaranya 4 kali di wilayah hukum Kota Malang.”

Dihadapan petugas Rendi mengaku, uang dari hasil aksinya di Swalayan di Singosari digunakan untuk membayar angsuran sepeda motor, membayar Wifi serta, membayar tagihan air.

Dalam penangkapan petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 4.500.000, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam bernopol N-6275-DT sebagai sarana yang digunakan tersangka. Serta kaos warna putih dan celana pendek warna cream yang digunakan tersangka saat bereaksi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Agb/Ayu)

Previous Post

Bupati Malang Mendapat Penghargaan Bidang Kesehatan

Next Post

Pendaftaran CPNS Dibuka Pemohon SKCK Meningkat Dua Kali Lipat

Related Posts

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol
Kriminal

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

1 Oktober 2026
Next Post

Pendaftaran CPNS Dibuka Pemohon SKCK Meningkat Dua Kali Lipat

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com