email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Tim Ditjen AHU Beri Wawasan Tata Cara Pengajuan Grasi

by Yondi Ari
17 Februari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, mengunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Kamis (16/2/2023).

(Foto: Istimewa)

Kedatangan tim Ditjen AHU yang dipimpin Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Azharuddin, disambut Kabid Pembinaan Budi Purwadi dan Kasi Registrasi, Hengki Giantoro serta pejabat Lapas lainnya.

Kunjungan Tim Ditjen AHU dalam rangka untuk memberikan penguatan terkait tata cara pengusulan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Malang.

“Dengan kehadiran Tim Ditjen AHU, kami sangat mengapresiasi,” ujar Kalapas Heri Azhari melalui Kasi Registrasi Hengki Giantoro, Kamis (16/2/2023).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan grasi (pengampunan dari presiden) bagi narapidana di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan disambut pejabat Lapas Kelas 1 Malang.

“Pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting bagi seluruh petugas Lapas,” tuturnya.

BacaJuga :

Empat Anggrek Milik Warga Binaan Lapas Malang Juara di FLOII Expo 2025

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

Hengki pun berharap, agar apa yang akan dipaparkan tim Ditjen AHU, dapat diserap secara maksimal.

Hengki Giantoro menambahkan, mengutip ketentuan dalam Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Terkait pengajuan grasi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni bahwa pengajuan grasi boleh diajukan oleh WBP yang mengalami sakit berkelanjutan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di Lapas,” urainya.

“Diutamakan bagi WBP yang telah berusia lanjut dengan kelompok umur di atas 70 tahun, kemudian bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” imbuhnya mengakhiri. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GrasiKemenkumhanLapas Kelas 1 Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

ADVERTISEMENT

Ansor Napak Tilas Jejak Wali Dukun, Edukasi Sejarah dan Nilai Spiritual

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Empat Anggrek Milik Warga Binaan Lapas Malang Juara di FLOII Expo 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

BERITA LAINNYA

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved