email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Tim Ditjen AHU Beri Wawasan Tata Cara Pengajuan Grasi

by Yondi Ari
17 Februari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, mengunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Kamis (16/2/2023).

(Foto: Istimewa)

Kedatangan tim Ditjen AHU yang dipimpin Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Azharuddin, disambut Kabid Pembinaan Budi Purwadi dan Kasi Registrasi, Hengki Giantoro serta pejabat Lapas lainnya.

Kunjungan Tim Ditjen AHU dalam rangka untuk memberikan penguatan terkait tata cara pengusulan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Malang.

“Dengan kehadiran Tim Ditjen AHU, kami sangat mengapresiasi,” ujar Kalapas Heri Azhari melalui Kasi Registrasi Hengki Giantoro, Kamis (16/2/2023).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan grasi (pengampunan dari presiden) bagi narapidana di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan disambut pejabat Lapas Kelas 1 Malang.

“Pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting bagi seluruh petugas Lapas,” tuturnya.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Hengki pun berharap, agar apa yang akan dipaparkan tim Ditjen AHU, dapat diserap secara maksimal.

Hengki Giantoro menambahkan, mengutip ketentuan dalam Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Terkait pengajuan grasi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni bahwa pengajuan grasi boleh diajukan oleh WBP yang mengalami sakit berkelanjutan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di Lapas,” urainya.

“Diutamakan bagi WBP yang telah berusia lanjut dengan kelompok umur di atas 70 tahun, kemudian bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” imbuhnya mengakhiri. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GrasiKemenkumhanLapas Kelas 1 Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved