email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Tim Ditjen AHU Beri Wawasan Tata Cara Pengajuan Grasi

by Yondi Ari
17 Februari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, mengunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Kamis (16/2/2023).

(Foto: Istimewa)

Kedatangan tim Ditjen AHU yang dipimpin Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Azharuddin, disambut Kabid Pembinaan Budi Purwadi dan Kasi Registrasi, Hengki Giantoro serta pejabat Lapas lainnya.

Kunjungan Tim Ditjen AHU dalam rangka untuk memberikan penguatan terkait tata cara pengusulan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Malang.

“Dengan kehadiran Tim Ditjen AHU, kami sangat mengapresiasi,” ujar Kalapas Heri Azhari melalui Kasi Registrasi Hengki Giantoro, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan grasi (pengampunan dari presiden) bagi narapidana di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan disambut pejabat Lapas Kelas 1 Malang.

“Pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting bagi seluruh petugas Lapas,” tuturnya.

Hengki pun berharap, agar apa yang akan dipaparkan tim Ditjen AHU, dapat diserap secara maksimal.

Hengki Giantoro menambahkan, mengutip ketentuan dalam Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

“Terkait pengajuan grasi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni bahwa pengajuan grasi boleh diajukan oleh WBP yang mengalami sakit berkelanjutan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di Lapas,” urainya.

“Diutamakan bagi WBP yang telah berusia lanjut dengan kelompok umur di atas 70 tahun, kemudian bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” imbuhnya mengakhiri. (*)

Tags: GrasiKemenkumhanLapas Kelas 1 Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kejari Kota Malang Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 94,85 Juta

Fe Jadikan Catatan Harian sebagai Lagu Debut “Selamat Datang”

Syaiful Rosyid Dorong UMKM Kabupaten Malang Perkuat Produksi dan Pemasaran

TNI Gagalkan Empat Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Nunukan

Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban

Rusli Zainudin Bongkar Sisi Gelap Manusia Modern Lewat Lagu Hipdut “Budak Cinta”

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas

Diduga Dipicu Balas Dendam, Korban Pengeroyokan di Majalengka Ditembak Airsoft Gun

Mahasiswa UM Olah Ampas Tebu dan Kulit Lemon Jadi Tisu Pembersih Sepatu

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Kejari Kota Malang Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 94,85 Juta

Fe Jadikan Catatan Harian sebagai Lagu Debut “Selamat Datang”

Syaiful Rosyid Dorong UMKM Kabupaten Malang Perkuat Produksi dan Pemasaran

TNI Gagalkan Empat Calon PMI Ilegal ke Malaysia di Nunukan

Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban

Rusli Zainudin Bongkar Sisi Gelap Manusia Modern Lewat Lagu Hipdut “Budak Cinta”

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas

Diduga Dipicu Balas Dendam, Korban Pengeroyokan di Majalengka Ditembak Airsoft Gun

Mahasiswa UM Olah Ampas Tebu dan Kulit Lemon Jadi Tisu Pembersih Sepatu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved