Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan Paparkan Perda Desa Wisata ke Warga Menganti

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
15 April 2023
0

JAVASATU.COM-GRESIK- Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ke warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Sabtu (8/4/2023).

Mujid Riduan sosialisasi Perda ke masyarakat Menganti. (Foto: Istimewa)

Kegiatan tersebut dikemas Sekretariat DPRD Gresik melalui program Sosialisasi Perundang-undangan tahap III tahun 2023.

Mujid Riduan mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Gresik.

“Payung hukum berupa Perda ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa terkait tentang pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata,” terang Mujid Riduan yang juga duduk di Komisi III DPRD Gresik, Sabtu (8/4/2023).

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya dalam hal perekonomian di desa, menurut Mujid Riduan, dilakukan pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta mengoptimalkan potensi desa dengan kearifan lokal.

“Potensi itu dikembang melalui program desa wisata masing-masing desa. Dan itu harus dikelola masyarakat secara berkelanjutan agar mengetahui hasilnya,” urainya.

Selain Perda Desa Wisata. Mujid Riduan menambahkan, menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah, masyarakat juga harus mengerti dan memahami tentang Perda Zakat, Infak dan Sedekah.

“Agar dalam penyalurannya sesuai dengan aturan dan anjuran yang berlaku,” jelasnya.

“Maka dari itu perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat daerah harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai dalam Perda. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkas Politisi PDI Perjuangan Gresik ini.

Sementara itu, Camat Menganti, Gunawan Purna Atmaja menjelaskan, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola Desa Wisata sangat vital. Pihak desa bisa juga menggandeng pelaku UMKM.

Sedangkan, lanjut Gunawan, pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Gresik dikelola oleh Baznas Gresik. Dan keberadaan Perda tersebut sangat mendukung kinerja Baznas Gresik.

“Jika pengelolaan zakat, infak dan sedekah optimal, maka juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial,” terang Gunawan mengakhiri.

Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Camat Menganti Gunawan Purna Atmaja, sosialisasi juga dihadiri Endro Kumawar Sekretaris PAC PDI Menganti, Ketua, Sektretaris, Bendahara PDI Ranting Menganti, Kader PDI, Toma,Toga dan Karang Taruna. (Adv/Bas/Arf)

Tags: AdvertorialDPRD GresikKecamatan MengantiMujid RiduanPDIP GresikPerdaSosialisasi Perda
Previous Post

Mbah Yongki dan Nyai Puthut

Next Post

MCC Kota Malang Jadi Rujukan Para Penggiat Seni Lukis

Related Posts

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur
Berita

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

25 April 2026
ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji
Berita

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

23 April 2026
ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas
Berita

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

23 April 2026
Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU
Berita

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

23 April 2026
TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa
Berita

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

23 April 2026
MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan
Berita

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

22 April 2026
Next Post
MCC Kota Malang Jadi Rujukan Para Penggiat Seni Lukis

MCC Kota Malang Jadi Rujukan Para Penggiat Seni Lukis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Karhutla Gunung Arjuno Bakar 816 Hektare, Kapolres Malang Turun Padamkan Api
  • BNPB Catat Karhutla di Cilacap, Wonosobo dan Raja Ampat
  • SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu
  • Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif
  • Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com