email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan Paparkan Perda Desa Wisata ke Warga Menganti

by Sudasir Al Ayyubi
10 April 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ke warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Sabtu (8/4/2023).

Mujid Riduan sosialisasi Perda ke masyarakat Menganti. (Foto: Istimewa)

Kegiatan tersebut dikemas Sekretariat DPRD Gresik melalui program Sosialisasi Perundang-undangan tahap III tahun 2023.

Mujid Riduan mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Gresik.

“Payung hukum berupa Perda ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa terkait tentang pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata,” terang Mujid Riduan yang juga duduk di Komisi III DPRD Gresik, Sabtu (8/4/2023).

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya dalam hal perekonomian di desa, menurut Mujid Riduan, dilakukan pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta mengoptimalkan potensi desa dengan kearifan lokal.

“Potensi itu dikembang melalui program desa wisata masing-masing desa. Dan itu harus dikelola masyarakat secara berkelanjutan agar mengetahui hasilnya,” urainya.

Selain Perda Desa Wisata. Mujid Riduan menambahkan, menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah, masyarakat juga harus mengerti dan memahami tentang Perda Zakat, Infak dan Sedekah.

“Agar dalam penyalurannya sesuai dengan aturan dan anjuran yang berlaku,” jelasnya.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Maka dari itu perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat daerah harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai dalam Perda. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkas Politisi PDI Perjuangan Gresik ini.

Sementara itu, Camat Menganti, Gunawan Purna Atmaja menjelaskan, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola Desa Wisata sangat vital. Pihak desa bisa juga menggandeng pelaku UMKM.

Sedangkan, lanjut Gunawan, pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Gresik dikelola oleh Baznas Gresik. Dan keberadaan Perda tersebut sangat mendukung kinerja Baznas Gresik.

“Jika pengelolaan zakat, infak dan sedekah optimal, maka juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial,” terang Gunawan mengakhiri.

Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Camat Menganti Gunawan Purna Atmaja, sosialisasi juga dihadiri Endro Kumawar Sekretaris PAC PDI Menganti, Ketua, Sektretaris, Bendahara PDI Ranting Menganti, Kader PDI, Toma,Toga dan Karang Taruna. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKecamatan MengantiMujid RiduanPDIP GresikPerdaSosialisasi Perda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved