email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan Paparkan Perda Desa Wisata ke Warga Menganti

by Sudasir Al Ayyubi
10 April 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ke warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Sabtu (8/4/2023).

Mujid Riduan sosialisasi Perda ke masyarakat Menganti. (Foto: Istimewa)

Kegiatan tersebut dikemas Sekretariat DPRD Gresik melalui program Sosialisasi Perundang-undangan tahap III tahun 2023.

Mujid Riduan mengungkapkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Gresik.

“Payung hukum berupa Perda ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa terkait tentang pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata,” terang Mujid Riduan yang juga duduk di Komisi III DPRD Gresik, Sabtu (8/4/2023).

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya dalam hal perekonomian di desa, menurut Mujid Riduan, dilakukan pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja serta mengoptimalkan potensi desa dengan kearifan lokal.

“Potensi itu dikembang melalui program desa wisata masing-masing desa. Dan itu harus dikelola masyarakat secara berkelanjutan agar mengetahui hasilnya,” urainya.

Selain Perda Desa Wisata. Mujid Riduan menambahkan, menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah, masyarakat juga harus mengerti dan memahami tentang Perda Zakat, Infak dan Sedekah.

BacaJuga :

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

“Agar dalam penyalurannya sesuai dengan aturan dan anjuran yang berlaku,” jelasnya.

“Maka dari itu perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat daerah harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai dalam Perda. Jika melanggar pasti ada sanksinya,” pungkas Politisi PDI Perjuangan Gresik ini.

Sementara itu, Camat Menganti, Gunawan Purna Atmaja menjelaskan, Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola Desa Wisata sangat vital. Pihak desa bisa juga menggandeng pelaku UMKM.

Sedangkan, lanjut Gunawan, pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Gresik dikelola oleh Baznas Gresik. Dan keberadaan Perda tersebut sangat mendukung kinerja Baznas Gresik.

“Jika pengelolaan zakat, infak dan sedekah optimal, maka juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial,” terang Gunawan mengakhiri.

Sebagai tambahan informasi, selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Camat Menganti Gunawan Purna Atmaja, sosialisasi juga dihadiri Endro Kumawar Sekretaris PAC PDI Menganti, Ketua, Sektretaris, Bendahara PDI Ranting Menganti, Kader PDI, Toma,Toga dan Karang Taruna. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKecamatan MengantiMujid RiduanPDIP GresikPerdaSosialisasi Perda
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Modus COD Facebook, Mahasiswa di Gresik Gasak Motor saat Test Drive

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

BERITA LAINNYA

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved