email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR di Jabung, 1 Kabur

by Agung Baskoro
17 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dan menahan dua tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank Plat Merah, modusnya dengan mengajukan kredit fiktif. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 793 juta lebih.

Kepala Kejari (Kajati) Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Kepala Kejari (Kajati) Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH, menjelaskan permasalah itu pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak tepat sasaran atau salah prosedur. Kedua tersangka itu yakni TFR (41), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang merupakan mantri bank pelat merah di Kecamatan Jabung, dan NGD (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Perbuatan tersangka disimpulkan melanggar prinsip ketidak hati-hatian dan mengakibatkan lebih dari Rp 793 juta nilai kerugian negara, karena kredit bermasalah atau gagal bayar,” terang Kajari kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.

Perkara tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu di salah satu bank Plat Merah di wilayah Jabung Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh salah satu oknum mantri berinisial TFR. Dari hasil pemeriksaan tim Pidsus, kredit gagal bayar ini terjadi pada 21 debitur.

Dalam modusnya, diungkapkan Kajari, oknum mantri Bank ini memprakarsai analisis pengajuan kredit sendiri, namun tidak melakukan survei calon debitur. Yang bersangkutan bekerja sama dengan dua orang lain, yang merupakan calo atau pihak ketiga, yaitu KRY dan NGD.

“Hasil pemeriksaan, ada 21 kredit usaha tidak sesuai atau kredit fiktif. Survei on spot oleh mantri tidak dilakukan. Padahal, calon debitur didapati tidak punya usaha. Namun, sebenarnya sudah dikenali sebelumnya oleh oknum tersangka,” beber Kajari.

Sebagian besar kredit yang dikucurkan, tambah dia, juga tidak sesuai plafon, bahkan ada yang tidak dibayarkan ke debitur sama sekali. Jadi, dana kredit digunakan untuk kepentingan terduga yang kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Panglima TNI Dampingi

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

Salah satu tersangka digiring petugas Kejari Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kajari sebut, TFR dan NGD langsung dilakukan penahanan di LP Lowokwaru.

“Sedangkan tersangka KRY ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan Kejari Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BRIDiah YuliastutiKecamatan JabungKejari Kabupaten MalangKUR BRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Panglima TNI Dampingi

Warga Bojonegoro Ingin Berolahraga? Manfaatkan GOR dan Stadion Ini

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Lapas Malang Perkuat Sinergi dengan Media, Pastikan Keterbukaan Informasi Publik

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Kapolres Batu Resmi Berganti, AKBP Aris Purwanto Gantikan AKBP Andi Yudha

Meski Jenderal Bintang Dua, Mayjen TNI Susilo Dinilai Rendah Hati

BERITA LAINNYA

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Kapendim Blora Ajak Gen Z Bijak Bermedia Sosial

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved