email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 7 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR di Jabung, 1 Kabur

by Agung Baskoro
17 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dan menahan dua tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank Plat Merah, modusnya dengan mengajukan kredit fiktif. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 793 juta lebih.

Kepala Kejari (Kajati) Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Kepala Kejari (Kajati) Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH, menjelaskan permasalah itu pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak tepat sasaran atau salah prosedur. Kedua tersangka itu yakni TFR (41), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang merupakan mantri bank pelat merah di Kecamatan Jabung, dan NGD (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Perbuatan tersangka disimpulkan melanggar prinsip ketidak hati-hatian dan mengakibatkan lebih dari Rp 793 juta nilai kerugian negara, karena kredit bermasalah atau gagal bayar,” terang Kajari kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.

Perkara tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu di salah satu bank Plat Merah di wilayah Jabung Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh salah satu oknum mantri berinisial TFR. Dari hasil pemeriksaan tim Pidsus, kredit gagal bayar ini terjadi pada 21 debitur.

Dalam modusnya, diungkapkan Kajari, oknum mantri Bank ini memprakarsai analisis pengajuan kredit sendiri, namun tidak melakukan survei calon debitur. Yang bersangkutan bekerja sama dengan dua orang lain, yang merupakan calo atau pihak ketiga, yaitu KRY dan NGD.

“Hasil pemeriksaan, ada 21 kredit usaha tidak sesuai atau kredit fiktif. Survei on spot oleh mantri tidak dilakukan. Padahal, calon debitur didapati tidak punya usaha. Namun, sebenarnya sudah dikenali sebelumnya oleh oknum tersangka,” beber Kajari.

Sebagian besar kredit yang dikucurkan, tambah dia, juga tidak sesuai plafon, bahkan ada yang tidak dibayarkan ke debitur sama sekali. Jadi, dana kredit digunakan untuk kepentingan terduga yang kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Salah satu tersangka digiring petugas Kejari Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kajari sebut, TFR dan NGD langsung dilakukan penahanan di LP Lowokwaru.

“Sedangkan tersangka KRY ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan Kejari Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BRIDiah YuliastutiKecamatan JabungKejari Kabupaten MalangKUR BRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Kementan Turun ke Kalipare Malang, Cek Bantuan Benih Tebu hingga Dana HOK

Wabup Gresik Tantang 200 Mahasiswa KKN UNIGRES Pecahkan Persoalan Desa

Sekultura Jadi Penutup Rock On Fire 3 Malang, Bawakan Tribute Sepultura

Bakorwil Malang: Pasar Murah di Pasuruan Bukti Pemprov Jatim Jaga Daya Beli Warga

Kota Malang Siapkan Atlet Tenis Meja Porprov Jatim 2027 Lewat Wali Kota Cup

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Bupati Sanusi Dorong Malang Willys Club Jadi Motor Pariwisata

Wabup Malang Sebut Budaya Jadi Kunci Kemajuan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Bakorwil Malang: Pasar Murah di Pasuruan Bukti Pemprov Jatim Jaga Daya Beli Warga

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Siapkan Atlet Tenis Meja Porprov Jatim 2027 Lewat Wali Kota Cup

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Kementan Turun ke Kalipare Malang, Cek Bantuan Benih Tebu hingga Dana HOK

Wabup Gresik Tantang 200 Mahasiswa KKN UNIGRES Pecahkan Persoalan Desa

Sekultura Jadi Penutup Rock On Fire 3 Malang, Bawakan Tribute Sepultura

Bakorwil Malang: Pasar Murah di Pasuruan Bukti Pemprov Jatim Jaga Daya Beli Warga

Kota Malang Siapkan Atlet Tenis Meja Porprov Jatim 2027 Lewat Wali Kota Cup

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Bupati Sanusi Dorong Malang Willys Club Jadi Motor Pariwisata

Wabup Malang Sebut Budaya Jadi Kunci Kemajuan Desa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved