email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Firma Hukum Yayan Riyanto Menangkan Gugatan Aset Rp 60 Miliar di PN Jaksel

by Yondi Ari
25 Juli 2023

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Senin siang (24/7/2023) mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris, yakni klien dari Firma Hukum, Dr Yayan Riyanto, SH, MH.

Gugatan dengan nomor perkara:686/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL yang dilayangkan oleh Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati selaku anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris dikabulkan majelis Hakim.

Dr Yayan Riyanto, SH, MH. (Foto: Dion Pradipa/Istimewa)

Keduanya menggugat Notaris RA Mahyasari selaku tergugat I bersama dengan beberapa orang lainnya, Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II) atas dugaan upaya melawan hukum.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari menyalahi hukum karena telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017. Perkara atas Sertipikat Hak Milik (SHM) obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum yang menyimpan dan belum mengembalikan sertipikat Hak Milik Obyek Sengketa Milik para penggugat.

“Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, Disini Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertipikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dalam amar putusannya di PN Jaksel, Senin (24/07/2023).

Hakim juga menyatakan, perbuatan Rio Febrian ikut terlibat dalam Kesengajaan menyuruh menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 antara PT CIA dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

“Rio juga terlibat masalah SHM, mengatur penandatanganan Akta PPJB, akta Kuasa, dan akta pengosongan objek sengketa PT CIA dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

BacaJuga :

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Kemudian, Hakim juga menilai, perbuatan PT CIA yang telah menandatangani Akta PPJB Nomor : 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas SHM tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum.

Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CIA bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat adalah tidak sah.

“Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik para penggugat untuk menyerahkan kepada Para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum,” tegas Hakim Ramdes.

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CIA, atau siapa saja yang menguasainya, lanjutnya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang.

“Dan para penggugat berhak untuk mengurus Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan,” tuturnya.

Hakim Ramdes juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini. Atas putusan itu, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari.

Menanggapi putusan itu, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH, menyatakan puas. Menurut Yayan, Pengacara kondang yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat ini mengatakan bahwa Majelis Hakim telah bertindak sebagaimana mestinya dan semakin membuktikan bahwa Aset sengketa memang milik Kliennya. Dan berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Alhamdulillah. Tim kuasa hukum dan Klien kami Anggreswari Ratna Kemalawati, tentunya senang dengan putusan ini. Karena itu memang sah milik keluarga klien kami, Kami berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah,” tutur Dr Yayan Riyanto, SH, MH dan Veridiano LF Bili, SH, MH mendampingi Anggreswari Ratna Kemalawati.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat I, Notaris RA Mahyasari, Surya mengaku akan mengambil langkah hukum menganggapi kasus ini. Selaku kuasa hukum mengaku masih akan menunggu kabar konfirmasi dari para kliennya.

“Kemarin itu hakim kan memutuskan kalau gugatan penggugat itu menang. Jadi untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kabar dari Klien,” kata Surya singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati diduga menjadi korban mafia tanah.

Sertipikat rumah warisan yang terletak di Jalan Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain. Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 miliar. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Firma Hukum Yayan RiyantoYayan RiyantoYayan Riyanto and Partners

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Enviro Fair 2025, Bangkitkan Kepedulian Lingkungan Hidup Kabupaten Malang

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Skema BOSDA Gresik Ditata Ulang, Pemkab Pastikan Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

Cegah Kecelakaan Bus, Polres Malang Perketat Ramp Check Operasi Zebra 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved