email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Firma Hukum Yayan Riyanto Menangkan Gugatan Aset Rp 60 Miliar di PN Jaksel

by Yondi Ari
25 Juli 2023

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Senin siang (24/7/2023) mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris, yakni klien dari Firma Hukum, Dr Yayan Riyanto, SH, MH.

Gugatan dengan nomor perkara:686/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL yang dilayangkan oleh Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati selaku anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris dikabulkan majelis Hakim.

Dr Yayan Riyanto, SH, MH. (Foto: Dion Pradipa/Istimewa)

Keduanya menggugat Notaris RA Mahyasari selaku tergugat I bersama dengan beberapa orang lainnya, Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II) atas dugaan upaya melawan hukum.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari menyalahi hukum karena telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017. Perkara atas Sertipikat Hak Milik (SHM) obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum yang menyimpan dan belum mengembalikan sertipikat Hak Milik Obyek Sengketa Milik para penggugat.

“Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, Disini Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertipikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dalam amar putusannya di PN Jaksel, Senin (24/07/2023).

Hakim juga menyatakan, perbuatan Rio Febrian ikut terlibat dalam Kesengajaan menyuruh menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 antara PT CIA dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

“Rio juga terlibat masalah SHM, mengatur penandatanganan Akta PPJB, akta Kuasa, dan akta pengosongan objek sengketa PT CIA dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Kemudian, Hakim juga menilai, perbuatan PT CIA yang telah menandatangani Akta PPJB Nomor : 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas SHM tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum.

Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CIA bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat adalah tidak sah.

“Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik para penggugat untuk menyerahkan kepada Para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum,” tegas Hakim Ramdes.

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CIA, atau siapa saja yang menguasainya, lanjutnya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang.

“Dan para penggugat berhak untuk mengurus Sertifikat Hak Milik baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan,” tuturnya.

Hakim Ramdes juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini. Atas putusan itu, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari.

Menanggapi putusan itu, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH, menyatakan puas. Menurut Yayan, Pengacara kondang yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat ini mengatakan bahwa Majelis Hakim telah bertindak sebagaimana mestinya dan semakin membuktikan bahwa Aset sengketa memang milik Kliennya. Dan berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

“Alhamdulillah. Tim kuasa hukum dan Klien kami Anggreswari Ratna Kemalawati, tentunya senang dengan putusan ini. Karena itu memang sah milik keluarga klien kami, Kami berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah,” tutur Dr Yayan Riyanto, SH, MH dan Veridiano LF Bili, SH, MH mendampingi Anggreswari Ratna Kemalawati.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat I, Notaris RA Mahyasari, Surya mengaku akan mengambil langkah hukum menganggapi kasus ini. Selaku kuasa hukum mengaku masih akan menunggu kabar konfirmasi dari para kliennya.

“Kemarin itu hakim kan memutuskan kalau gugatan penggugat itu menang. Jadi untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kabar dari Klien,” kata Surya singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

Sebelumnya, dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati diduga menjadi korban mafia tanah.

Sertipikat rumah warisan yang terletak di Jalan Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu, dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain. Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 miliar. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Firma Hukum Yayan RiyantoYayan RiyantoYayan Riyanto and Partners

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

LIRA Jatim Bongkar Dugaan Kios “Terbengkalai” Pasar Buah Karangploso

BERITA LAINNYA

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved