JAVASATU.COM-MALANG- Ratusan pelanggar lalu lintas (lalin) mengikuti sidang tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (14/7/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, ada sekitar 130 pelanggar tilang yang mengambil tilang.
“Ada sekitar 130 pelanggar tilang. Pelanggar tilang umumnya seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI)” kata Eko Budisusanto, Kamis (14/7/2022).
Eko Budi menjelaskan, pembayaran denda tilang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di areal Kantor Kejari Kota Malang. Pembayaran tilang hari ini mencapai sebesar Rp 19.550.000.
“Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp.100 ribu hingga Rp. 250 ribu. Tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas” tegas Eko Budi.
Perlu diinformasikan, jalannya prosesi sidang tersebut melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Petugas Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kawi. Seluruhnya berlangsung tertib dan taat protokol kesehatan (Prokes). (Dop/Saf)
Lebih berhati-hati pengendara saat berlalulintas, tilang eletronik sdh berlaku …. trims Javasatu infonya