JAVASATU.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019, Rabu (2/8/203).
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana menyebut, saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Direktur Utama PT Biorens Traduji Internusa.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 hingga 2019. atas nama Tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM,” ungkap Ketut.
Ketut menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. (K.3.3.1),” pungkasnya. (Dop/Nuh)