
JAVASATU.COM-MALANG- Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Erich Folanda, SH, MHum, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH, mengungkap prestasi gemilang yang telah diraih oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang selama tahun 2023. Beberapa kasus berhasil ditangani, termasuk penyelamatan aset negara senilai miliaran rupiah untuk menghindari potensi kerugian.
Disampaikan Eko, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melakukan penyelidikan dan tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman LPDB-KUMKM pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang Tahun 2013-2018.
Sementara itu, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis pada 26 proyek strategis daerah, sesuai dengan SK Wali kota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 129,6 miliar.
Eko Budisusanto, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, menjelaskan bahwa selain penindakan hukum, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga aktif dalam kegiatan sosial humanis.
“Jaksa Masuk Sekolah dan Kegiatan Jaksa Menyapa adalah sebagian dari kegiatan tersebut, dilakukan di berbagai sekolah dari SD hingga SMA di Kota Malang, serta kerjasama dengan Radio RRI Kota Malang,” imbuhnya.
Dalam rentang 12 bulan, lanjutnya, Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang berhasil menghentikan 9 perkara restoratif justice (RJ) dari total 408 penuntutan di tahun 2023.
“Salah satu penanganan yang mencuat adalah kasus Tindak Pidana perdagangan robot trading auto trade gold (ATG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malang,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Kota Malang juga berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.518.398.336 dari pembayaran denda tilang selama tahun 2023.
Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Kota Malang turut berperan dengan memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika, rokok ilegal, ponsel, dan timbangan digital.
Pada Semester I tahun 2023, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang menjalankan 8 MOU dengan berbagai pihak, mencapai 100% penyelesaian perkara melalui litigasi dan 79,5% melalui non-litigasi dari total 123 perkara.
Menyongsong tahun politik 2024, Kejaksaan Negeri Kota Malang membentuk Posko Pemilu untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada, sesuai arahan Jaksa Agung RI.
“Capaian kinerja yang telah diraih pada tahun 2023 menjadi pemicu semangat untuk mengabdi pada negara, terutama bagi masyarakat Kota Malang di tahun baru 2024,” ujar Eko Budisusanto. (Dop/Arf)