JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, telah melayani 80 pelanggar tilang di Ruang Tilang Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5, Polowijen, Blimbing, Kota Malang pada Kamis (30/05/2024).
Terpantau, proses pengambilan tilang melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kawi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H. M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H. menyampaikan, denda tilang yang terkumpul melalui BRI Cabang Kawi di kantor Kejari Kota Malang mencapai Rp 9.050.000.
“Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000, tergantung jenis kesalahan. Pelanggaran meliputi tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai SNI,” ungkap Eko Budisusanto.
Selain itu, lanjut dia, dalam pelayanan tilang tersebut, para pelanggar menerima suvenir dan himbauan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi meningkatkan ketertiban dalam berkendara. (Dop/Nuh)
© 2024 Javasatu. All Right Reserved
© 2024 Javasatu. All Right Reserved