email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Jalin MoU dengan 19 Kades se-Kota Batu

by Wiyono
25 Oktober 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama 19 kepala desa (Kades) se kota Batu, Selasa (25/10/2022) melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

1 of 5
- +

1.

2.

3.

4.

5.

Perjanjian ditetapkan selama satu tahun itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, SH.MH bersama 19 kades sekota Batu, disaksikan Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan bahwa maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah  untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Desa

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh Pemerintah Desa” kata Edi Sutomo.

Kegiatan lainnya, kata dia, termasuk penyelesaian sengketa/masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan Pihak Kesatu menyediakan dan memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa mempunyai hak antara lain yakni Mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya dari Kejari Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

“Sedangkan Kejari Batu mempunyai hak yakni Menerima permohonan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Desa” jelasnya.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Dan berikutnya, menunjuk pejabat atau pihak untuk membantu  dan Selaku Fasilitator dalam kegiatan Restoratif Justice yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa di Kota BatuKejari Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved