email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Musnahkan Sabu, Ganja Hingga Belasan Telepon Genggam

by Wiyono
14 Juli 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan Barang Bukti (BB) 43 perkara mulai dari sabu hingga belasan telepon genggam atau handphone (HP) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

Kejari Batu Musnahkan Sabu, Ganja Hingga Belasan Telepon Genggam. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tersebut selain dilakukan Kepala Kejari Batu Agus Rujito, SH juga diikuti Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin, Kodim 0818 Malang Batu diwakili Pabung Kodim Malang Batu Mayor Widagdo, Camat Junrejo Dian Saraswati, Ketua MUI Kota Batu Gus Habib Maulana Asyik, Kasatpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Aris Setiawan, dan pejabat lainnya.

Kepala Kejari (Kajari) Batu Agus Rujito, SH mengatakan, adapun rincian BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ganja, 17 unit HP, 30 botol minuman keras dengan total 43 perkara dari dua golongan yaitu perkara narkotika dan perkara lainnya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebanyak 43 perkara, perkara periode November 2021 sampai dengan bulan Juni 2022” ungkap Agus Rujito, Kamis (14/7/2022).

Kata dia, tujuan pemusnahan tersebut, agar BB tersebut tidak bisa dipergunakan lagi dan membuat efek jera kepada pelaku tindak kriminal, sehingga secara hukum situasi Kamtibmas di Kota Batu menjadi tertib aman dan sejahtera.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Lanjutnya, model pemusnahan BB dengan cara menggilas di mesin pemusnahan sampah adalah untuk lebih praktis dan tidak bisa dipergunakan kembali, selain juga mempertimbangkan lokasi pemusnahan BB jauh dari pemukiman penduduk.

Ia menjelaskan, untuk jenis Logam (Senjata Tajam) dilakukan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil.

BacaJuga :

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

“Untuk jenis Minuman Keras dilakukan dengan cara membuang cairan terlebih dahulu lalu dipecahkan. Untuk Sabu, Ganja, Pakaian, Handphone, Dokumen dan Peralatan Judi lainnya dimasukkan kedalam Box Logam lalu diuraikan” jelasnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus RujitoKejari Kota BatuPemusnahan Barang BuktiTPA Tlekung Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Lembah Ken Arok Gunung Katu Malang Diproyeksikan Jadi Wisata Alam

Klinik NU Annahdlah Disiapkan Jadi Faskes BPJS Warga Dukun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

MWCNU Dukun Konsolidasi Awal 2026, Siapkan Agenda Besar Harlah ke-103 NU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

BERITA LAINNYA

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved