JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan Barang Bukti (BB) 43 perkara mulai dari sabu hingga belasan telepon genggam atau handphone (HP) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).
Pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tersebut selain dilakukan Kepala Kejari Batu Agus Rujito, SH juga diikuti Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin, Kodim 0818 Malang Batu diwakili Pabung Kodim Malang Batu Mayor Widagdo, Camat Junrejo Dian Saraswati, Ketua MUI Kota Batu Gus Habib Maulana Asyik, Kasatpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Aris Setiawan, dan pejabat lainnya.
Kepala Kejari (Kajari) Batu Agus Rujito, SH mengatakan, adapun rincian BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ganja, 17 unit HP, 30 botol minuman keras dengan total 43 perkara dari dua golongan yaitu perkara narkotika dan perkara lainnya.
“Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebanyak 43 perkara, perkara periode November 2021 sampai dengan bulan Juni 2022” ungkap Agus Rujito, Kamis (14/7/2022).
Kata dia, tujuan pemusnahan tersebut, agar BB tersebut tidak bisa dipergunakan lagi dan membuat efek jera kepada pelaku tindak kriminal, sehingga secara hukum situasi Kamtibmas di Kota Batu menjadi tertib aman dan sejahtera.
Lanjutnya, model pemusnahan BB dengan cara menggilas di mesin pemusnahan sampah adalah untuk lebih praktis dan tidak bisa dipergunakan kembali, selain juga mempertimbangkan lokasi pemusnahan BB jauh dari pemukiman penduduk.
Ia menjelaskan, untuk jenis Logam (Senjata Tajam) dilakukan dengan cara dipotong menjadi bagian kecil.
“Untuk jenis Minuman Keras dilakukan dengan cara membuang cairan terlebih dahulu lalu dipecahkan. Untuk Sabu, Ganja, Pakaian, Handphone, Dokumen dan Peralatan Judi lainnya dimasukkan kedalam Box Logam lalu diuraikan” jelasnya. (Yon/Arf)