email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Beri Surat Peringatan Pertama Ke Sejumlah Rumah

by Yondi Ari
15 Juli 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Bersama petugas gabungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan surat peringatan pertama kepada 6 rumah di kawasan Jalan Bondowoso, Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Klojen Kota Malang.

(Foto: Istimewa)

Petugas gabungan itu terdiri dari Tim Inventaris Kepemilikan Tanah Aset Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, BKAD, Bagian Umum, Inspektorat, dan BPN Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan bahwa Surat Peringatan diberikan Kamis 14 Juli 2022.

“Di jalan Bondowoso itu kami menyerahkan surat peringatan pertama yang intinya agar segera mengosongkan rumah. Ada 6 rumah yang kami beri peringatan. 4 rumah diterima sedangkan 2 lagi sudah kosong” ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).

(Foto: Istimewa)

Kasi Intel menerangkan, pemberitahuan peringatan pertama tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan BPK-RI terkait pengamanan aset Barang Milik Daerah. Menurut dia, barang milik daerah tersebut adalah hibah dari Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang Kepada Pemerintah Kota Malang pada 17 Oktober 2017.

“Awal mulanya rumah itu adalah milik dari Kementerian Keuangan KPPN dihibahkan ke Pemkot Malang. Setelah menjadi aset Kota Malang rumah tersebut akan diminta oleh Pemerintah Kota Malang” Imbuhnya.

(Foto: Istimewa)

Ditambahkan dia, surat peringatan tersebut berlaku selama 30 hari untuk segera dikosongkan.

BacaJuga :

Peringkat 7 Nasional, Kota Malang Menuju Kota Bersih 2026

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

“Jika selama 3 Kali peringatan tidak diindahkan, maka Kejaksaan Negri Kota Malang akan melakukan tindakan tegas untuk pengosongan rumah, pungkasnya menegaskan. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi dan Wartawan di Gresik Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Gresik Masuk 35 Besar Nasional, Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

Peringkat 7 Nasional, Kota Malang Menuju Kota Bersih 2026

Ramadan Aman, Polres Gresik Turunkan Tim Sapu Bersih Pekat

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

MUI Kecamatan Gresik Gandeng Takmir Al Istiqomah, Siapkan Program Pembinaan Umat

Setahun Beroperasi, RSUD Gresik Sehati Catat Lonjakan Pasien hingga 100 Persen

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

MUI Kecamatan Gresik Gandeng Takmir Al Istiqomah, Siapkan Program Pembinaan Umat

BERITA LAINNYA

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Awal Periode Kedua, Mas Dhito Perkuat Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Rp265 Miliar

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved