email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Beri Surat Peringatan Pertama Ke Sejumlah Rumah

by Yondi Ari
15 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Bersama petugas gabungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan surat peringatan pertama kepada 6 rumah di kawasan Jalan Bondowoso, Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Klojen Kota Malang.

(Foto: Istimewa)

Petugas gabungan itu terdiri dari Tim Inventaris Kepemilikan Tanah Aset Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, BKAD, Bagian Umum, Inspektorat, dan BPN Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan bahwa Surat Peringatan diberikan Kamis 14 Juli 2022.

“Di jalan Bondowoso itu kami menyerahkan surat peringatan pertama yang intinya agar segera mengosongkan rumah. Ada 6 rumah yang kami beri peringatan. 4 rumah diterima sedangkan 2 lagi sudah kosong” ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).

(Foto: Istimewa)

Kasi Intel menerangkan, pemberitahuan peringatan pertama tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan BPK-RI terkait pengamanan aset Barang Milik Daerah. Menurut dia, barang milik daerah tersebut adalah hibah dari Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang Kepada Pemerintah Kota Malang pada 17 Oktober 2017.

“Awal mulanya rumah itu adalah milik dari Kementerian Keuangan KPPN dihibahkan ke Pemkot Malang. Setelah menjadi aset Kota Malang rumah tersebut akan diminta oleh Pemerintah Kota Malang” Imbuhnya.

(Foto: Istimewa)

Ditambahkan dia, surat peringatan tersebut berlaku selama 30 hari untuk segera dikosongkan.

BacaJuga :

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

“Jika selama 3 Kali peringatan tidak diindahkan, maka Kejaksaan Negri Kota Malang akan melakukan tindakan tegas untuk pengosongan rumah, pungkasnya menegaskan. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pendekatan Religius Kapolres Gresik, Ziarah Wali Jadi Spirit Pelayanan Humanis

Konflik Yayasan STM Turen Ganggu UKK, Dindik Jatim Siapkan Skema Titip Industri

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

Harlah ke-2 PKDI, Kepala Desa Komitmen Bangun Kemandirian Desa

Wagub Emil Dardak Dorong Desa Kreatif Hadapi Keterbatasan Fiskal

Ricuh Usai Pentas Seni di STM Turen, Kantor Yayasan Rusak, 7 Siswa Luka

SPPG Gresik Mentari Mandiri Sejahtera Salurkan MBG untuk Siswa dan B3

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Forum Publik RKPD 2027 Gresik, Sampah dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

DPRD Minta Pengamanan Sekolah Terkait Konflik Yayasan SMK Turen Malang

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

BERITA LAINNYA

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved