email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ Ketujuh di Tahun 2024

by Yondi Ari
25 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (23/04/2024) siang.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif itu, digelar pada kasus tindak pidana pencurian Handphone (HP) dengan tersangka F (21), warga Karanganyar Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Restorative Justice yang digelar pada Selasa (24/04/2024) ini, merupakan RJ yang ketujuh kalinya di tahun 2024.

Dirinya pun menjelaskan kronologis awal hingga berlangsungnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam kronologi kejadiannya, F mencuri ponsel milik temannya, H (24) pada 15 Februari 2024 lalu. Lokasi kejadiannya di rumah kos korban di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur.

Antara keduanya diketahui hanya sebatas teman, tapi sudah beberapa kali keluar dan main bersama. Dan pada saat itu, F awalnya mendatangi kos H sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengambil barang yang tertinggal.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Tapi pada saat itu, korban sedang tidur di kamarnya yang tidak terkunci. F langsung masuk ke dalam. Di dalam kamar itu, F tanpa izin langsung membuka laptop milik H dan menonton YouTube. Di saat bersamaan, ia melihat ponsel iPhone 13 milik korban, dan langsung mengambilnya tanpa izin. Karena pencurian tersebut, H merugi Rp 9 juta, dan pada 16 Februari 2024, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tak berselang lama, pelaku pun tertangkap. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka, dia mencuri ponsel itu karena ingin dipakai sendiri. Karena ponsel asli miliknya sedang rusak dan tengah dibetulkan di sebuah konter ponsel,” ujar Kasi Pidana, Kusbiantoro SH, MH.

Dari perkara tersebut, lanjut Kusbiantoro, Jaksa melihat tidak ada motif ekonomi dalam pencurian tersebut. Selain itu, dari penelusuran jaksa pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Karanganyar, tidak ditemukan nama F di bagian perkara pidana.

Kusbiantoro menambahkan, antara kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

“Ponsel milik korban juga sudah dikembalikan,” lanjut Kasi Pidum ramah tersebut.

Dan pada sekitar pukul 14.00 WIB, kedua belah pihak telah bertemu. F yang sudah ditahan sejak Februari pun dikeluarkan. Rompi oranye khas tahanan pun resmi dilepaskan sebagai tanda ia telah dibebaskan. Namun demikian, dia masih bisa dipidana dan tidak akan dilepaskan lagi apabila di kemudian hari ia mencuri atau melakukan tindak pidana lainnya.

Kini, F pun dapat bernapas lega, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Kota Malang telah membebaskannya. Hal itu setelah semua proses telah melalui prosedur. Antara tersangka dan korban pun sudah berdamai. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved