JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (23/04/2024) siang.
Penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif itu, digelar pada kasus tindak pidana pencurian Handphone (HP) dengan tersangka F (21), warga Karanganyar Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, Restorative Justice yang digelar pada Selasa (24/04/2024) ini, merupakan RJ yang ketujuh kalinya di tahun 2024.
Dirinya pun menjelaskan kronologis awal hingga berlangsungnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam kronologi kejadiannya, F mencuri ponsel milik temannya, H (24) pada 15 Februari 2024 lalu. Lokasi kejadiannya di rumah kos korban di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur.
Antara keduanya diketahui hanya sebatas teman, tapi sudah beberapa kali keluar dan main bersama. Dan pada saat itu, F awalnya mendatangi kos H sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengambil barang yang tertinggal.
Tapi pada saat itu, korban sedang tidur di kamarnya yang tidak terkunci. F langsung masuk ke dalam. Di dalam kamar itu, F tanpa izin langsung membuka laptop milik H dan menonton YouTube. Di saat bersamaan, ia melihat ponsel iPhone 13 milik korban, dan langsung mengambilnya tanpa izin. Karena pencurian tersebut, H merugi Rp 9 juta, dan pada 16 Februari 2024, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak berselang lama, pelaku pun tertangkap. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Dari pengakuan tersangka, dia mencuri ponsel itu karena ingin dipakai sendiri. Karena ponsel asli miliknya sedang rusak dan tengah dibetulkan di sebuah konter ponsel,” ujar Kasi Pidana, Kusbiantoro SH, MH.
Dari perkara tersebut, lanjut Kusbiantoro, Jaksa melihat tidak ada motif ekonomi dalam pencurian tersebut. Selain itu, dari penelusuran jaksa pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Karanganyar, tidak ditemukan nama F di bagian perkara pidana.
Kusbiantoro menambahkan, antara kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.
“Ponsel milik korban juga sudah dikembalikan,” lanjut Kasi Pidum ramah tersebut.
Dan pada sekitar pukul 14.00 WIB, kedua belah pihak telah bertemu. F yang sudah ditahan sejak Februari pun dikeluarkan. Rompi oranye khas tahanan pun resmi dilepaskan sebagai tanda ia telah dibebaskan. Namun demikian, dia masih bisa dipidana dan tidak akan dilepaskan lagi apabila di kemudian hari ia mencuri atau melakukan tindak pidana lainnya.
Kini, F pun dapat bernapas lega, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Kota Malang telah membebaskannya. Hal itu setelah semua proses telah melalui prosedur. Antara tersangka dan korban pun sudah berdamai. (Dop/Arf)