email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ Ketujuh di Tahun 2024

by Yondi Ari
25 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (23/04/2024) siang.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif itu, digelar pada kasus tindak pidana pencurian Handphone (HP) dengan tersangka F (21), warga Karanganyar Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Restorative Justice yang digelar pada Selasa (24/04/2024) ini, merupakan RJ yang ketujuh kalinya di tahun 2024.

Dirinya pun menjelaskan kronologis awal hingga berlangsungnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam kronologi kejadiannya, F mencuri ponsel milik temannya, H (24) pada 15 Februari 2024 lalu. Lokasi kejadiannya di rumah kos korban di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur.

Antara keduanya diketahui hanya sebatas teman, tapi sudah beberapa kali keluar dan main bersama. Dan pada saat itu, F awalnya mendatangi kos H sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengambil barang yang tertinggal.

Tapi pada saat itu, korban sedang tidur di kamarnya yang tidak terkunci. F langsung masuk ke dalam. Di dalam kamar itu, F tanpa izin langsung membuka laptop milik H dan menonton YouTube. Di saat bersamaan, ia melihat ponsel iPhone 13 milik korban, dan langsung mengambilnya tanpa izin. Karena pencurian tersebut, H merugi Rp 9 juta, dan pada 16 Februari 2024, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tak berselang lama, pelaku pun tertangkap. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka, dia mencuri ponsel itu karena ingin dipakai sendiri. Karena ponsel asli miliknya sedang rusak dan tengah dibetulkan di sebuah konter ponsel,” ujar Kasi Pidana, Kusbiantoro SH, MH.

Dari perkara tersebut, lanjut Kusbiantoro, Jaksa melihat tidak ada motif ekonomi dalam pencurian tersebut. Selain itu, dari penelusuran jaksa pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Karanganyar, tidak ditemukan nama F di bagian perkara pidana.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Kusbiantoro menambahkan, antara kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

“Ponsel milik korban juga sudah dikembalikan,” lanjut Kasi Pidum ramah tersebut.

Dan pada sekitar pukul 14.00 WIB, kedua belah pihak telah bertemu. F yang sudah ditahan sejak Februari pun dikeluarkan. Rompi oranye khas tahanan pun resmi dilepaskan sebagai tanda ia telah dibebaskan. Namun demikian, dia masih bisa dipidana dan tidak akan dilepaskan lagi apabila di kemudian hari ia mencuri atau melakukan tindak pidana lainnya.

Kini, F pun dapat bernapas lega, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Kota Malang telah membebaskannya. Hal itu setelah semua proses telah melalui prosedur. Antara tersangka dan korban pun sudah berdamai. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Atraksi ‘Srikandi’ Buktikan Profesionalisme Polwan Polres Malang

Tumpeng Jadi Simbol Sinergi Forkopimda dan Polres Malang

Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak Papua Punya Gedung Sekolah Minggu

Bupati Gresik: Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan dan Investasi

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Kepala Bakorwil Malang Ajak Sekolah Bangun Branding Positif di Media Sosial

Menteri Maruarar Puji Kualitas Rumah Subsidi FLPP di Malang

Rumah Subsidi Jatim Baru 8.600 Unit, Menteri PKP Kejar Target 40 Ribu

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

BMKG: Bediding Malang hingga September, Suhu Bromo Capai 6 Derajat

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

BERITA LAINNYA

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Atraksi ‘Srikandi’ Buktikan Profesionalisme Polwan Polres Malang

Tumpeng Jadi Simbol Sinergi Forkopimda dan Polres Malang

Dulu Beribadah di Teras, Kini Anak Papua Punya Gedung Sekolah Minggu

Bupati Gresik: Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan dan Investasi

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Kepala Bakorwil Malang Ajak Sekolah Bangun Branding Positif di Media Sosial

Menteri Maruarar Puji Kualitas Rumah Subsidi FLPP di Malang

Rumah Subsidi Jatim Baru 8.600 Unit, Menteri PKP Kejar Target 40 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved