JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menangani kasus tilang sebanyak 242 pelanggar pada Kamis siang, (11/01/2024). Pelaksanaan pengambilan tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang melibatkan serangkaian proses yang melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Petugas Pengadilan Negeri Malang, dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
Pembayaran denda tilang dilakukan melalui BRI Cabang Kawi, yang berlokasi di kantor Kejari Kota Malang, dengan total sebesar Rp 56.400.000. Seluruh pelanggar telah dikenakan sanksi denda, dengan nilai yang bervariasi antara Rp 100.000,- hingga Rp 250.000,- tergantung pada kesalahan yang dilakukan oleh setiap pelanggar lalu lintas.
“Pelanggar tilang antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H. M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H.
Eko Budisusanto mengajak masyarakat Kota Malang untuk patuh pada peraturan lalu lintas, dengan harapan agar selalu mematuhi aturan tersebut demi menciptakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
“Mari kita taati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan berkendara,” ajak Eko.
Eko juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan layanan tilang yang tersedia di Kejari Kota Malang.
“Mari kita manfaatkan layanan tilang yang tersedia agar proses pembayaran denda tilang menjadi lebih mudah dan cepat,” pungkas Eko. (Dop/Saf)