email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkotika Senilai Rp 4 Miliar, Rokok Ilegal hingga E-Tiket

by Yondi Ari
30 Agustus 2022

JAVASATI.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan ratusan barang bukti hasil tindak kejahatan Pidana Umum (Pidum) selama 1 tahun. Terhitung mulai Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Dengan cara dibakar, Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti hasil kejahatan dalam periode satu tahun. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Terpantau, pemusnahan dilakukan di lapangan samping kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen Blimbing Kota Malang pada Selasa (30/8/2022).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polresta Malang Kota Malang dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kejaksaan Negeri Kota Malang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melakukan Pemusnahan Barang bukti diantaranya barang bukti Narkotika, Rokok Tanpa Cukai, Etiket dan barang bukti jenis lainnya.

Diperoleh data, barang bukti yang dimusnahkan terinci.

1. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 71 Perkara dengan Berat total 66.308,089 Gram;

2. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 244 Perkara dengan Berat total ± 4.416,59 Gram;

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

3. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Pil dan Obat-Obatan Terlarang Sebanyak 24 Perkara dengan jumlah total ± 19.682 Butir;

4. Barang Bukti Berupa Rokok Tanpa Cukai Sebanyak 2 Perkara dengan jumlah Barang Bukti total ±23.628 Bungkus;

5. Barang Bukti Berupa E-tiket Berbagai Merk Sebanyak 2 Perkara dengan Jumlah total ± 78.700 Lembar;

6. Alat Komunikasi/Hp dan Timbangan jumlah total +298 Buah.

“Pemusnahan merupakan wujud dari kewenangan JPU melaksanakan pemusnahan. Ini semua merupakan keputusan hakim. Periode 1 tahun, Agustus 2021 hingga 2022. Ada 4 kg ganja 4 kg sabu kalau diuangkan sekitar Rp 4 miliar. Juga ada tipiring minuman keras 10 dus. Didominasi kasus narkotika, 244 perkara” beber Zuhandi, Kajari Kota Malang, Selasa (30/8/2022).

Kajari Kota Malang, Zuhandi. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dijelaskan Zuhandi, keseluruhan barang bukti (narkotika dan non narkotika) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

“Pelaksanaan pemusnahan berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku” pungkasnya. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kajari Kota MalangKejari Kota MalangPemusnahan Barang BuktiZuhandi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved