email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkotika Senilai Rp 4 Miliar, Rokok Ilegal hingga E-Tiket

by Yondi Ari
30 Agustus 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATI.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan ratusan barang bukti hasil tindak kejahatan Pidana Umum (Pidum) selama 1 tahun. Terhitung mulai Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Dengan cara dibakar, Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti hasil kejahatan dalam periode satu tahun. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Terpantau, pemusnahan dilakukan di lapangan samping kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen Blimbing Kota Malang pada Selasa (30/8/2022).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polresta Malang Kota Malang dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang.

KONTEN PROMOSI

Kejaksaan Negeri Kota Malang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melakukan Pemusnahan Barang bukti diantaranya barang bukti Narkotika, Rokok Tanpa Cukai, Etiket dan barang bukti jenis lainnya.

Diperoleh data, barang bukti yang dimusnahkan terinci.

1. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 71 Perkara dengan Berat total 66.308,089 Gram;

2. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 244 Perkara dengan Berat total ± 4.416,59 Gram;

BacaJuga :

HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang: Kemerdekaan Harus Bebas dari Ketidakadilan dan Kebodohan

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

3. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Pil dan Obat-Obatan Terlarang Sebanyak 24 Perkara dengan jumlah total ± 19.682 Butir;

4. Barang Bukti Berupa Rokok Tanpa Cukai Sebanyak 2 Perkara dengan jumlah Barang Bukti total ±23.628 Bungkus;

5. Barang Bukti Berupa E-tiket Berbagai Merk Sebanyak 2 Perkara dengan Jumlah total ± 78.700 Lembar;

6. Alat Komunikasi/Hp dan Timbangan jumlah total +298 Buah.

“Pemusnahan merupakan wujud dari kewenangan JPU melaksanakan pemusnahan. Ini semua merupakan keputusan hakim. Periode 1 tahun, Agustus 2021 hingga 2022. Ada 4 kg ganja 4 kg sabu kalau diuangkan sekitar Rp 4 miliar. Juga ada tipiring minuman keras 10 dus. Didominasi kasus narkotika, 244 perkara” beber Zuhandi, Kajari Kota Malang, Selasa (30/8/2022).

Kajari Kota Malang, Zuhandi. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dijelaskan Zuhandi, keseluruhan barang bukti (narkotika dan non narkotika) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

“Pelaksanaan pemusnahan berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku” pungkasnya. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kajari Kota MalangKejari Kota MalangPemusnahan Barang BuktiZuhandi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

ADVERTISEMENT

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved