email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Musnahkan Narkotika Senilai Rp 4 Miliar, Rokok Ilegal hingga E-Tiket

by Yondi Ari
30 Agustus 2022

JAVASATI.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan ratusan barang bukti hasil tindak kejahatan Pidana Umum (Pidum) selama 1 tahun. Terhitung mulai Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Dengan cara dibakar, Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti hasil kejahatan dalam periode satu tahun. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Terpantau, pemusnahan dilakukan di lapangan samping kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen Blimbing Kota Malang pada Selasa (30/8/2022).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polresta Malang Kota Malang dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kejaksaan Negeri Kota Malang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melakukan Pemusnahan Barang bukti diantaranya barang bukti Narkotika, Rokok Tanpa Cukai, Etiket dan barang bukti jenis lainnya.

Diperoleh data, barang bukti yang dimusnahkan terinci.

1. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 71 Perkara dengan Berat total 66.308,089 Gram;

2. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 244 Perkara dengan Berat total ± 4.416,59 Gram;

3. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Pil dan Obat-Obatan Terlarang Sebanyak 24 Perkara dengan jumlah total ± 19.682 Butir;

4. Barang Bukti Berupa Rokok Tanpa Cukai Sebanyak 2 Perkara dengan jumlah Barang Bukti total ±23.628 Bungkus;

5. Barang Bukti Berupa E-tiket Berbagai Merk Sebanyak 2 Perkara dengan Jumlah total ± 78.700 Lembar;

6. Alat Komunikasi/Hp dan Timbangan jumlah total +298 Buah.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Pemusnahan merupakan wujud dari kewenangan JPU melaksanakan pemusnahan. Ini semua merupakan keputusan hakim. Periode 1 tahun, Agustus 2021 hingga 2022. Ada 4 kg ganja 4 kg sabu kalau diuangkan sekitar Rp 4 miliar. Juga ada tipiring minuman keras 10 dus. Didominasi kasus narkotika, 244 perkara” beber Zuhandi, Kajari Kota Malang, Selasa (30/8/2022).

Kajari Kota Malang, Zuhandi. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dijelaskan Zuhandi, keseluruhan barang bukti (narkotika dan non narkotika) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

“Pelaksanaan pemusnahan berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku” pungkasnya. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kajari Kota MalangKejari Kota MalangPemusnahan Barang BuktiZuhandi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

Eksplore Dan Capture The Moment : SMK Alkarimi Gresik Gelar Pembekalan Ketrampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

Eksplore Dan Capture The Moment : SMK Alkarimi Gresik Gelar Pembekalan Ketrampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved