JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melayani 25 pelanggar tilang, pada Kamis(3/8/2023) di kantor Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5 Polowijen Blimbing Kota Malang. Adapun serangkaian proses pengambilan tilang tersebut dengan melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Petugas Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan, dalam pelayanan tilang tersebut, Kasi Pidum Kusbiantoro, S.H., M.H. turut hadir membagikan suvenir kepada pelanggar tilang dan memberikan himbauan agar lebih tertib lagi dalam berkendara.
Eko mengungkapkan, pembayaran denda Tilang yang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang pada hari ini sebesar Rp3,5 juta.
“Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp100 ribu sampai dengan Rp. 250 ribu, tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas,” terangnya.
Pelangar tilang, kata dia, antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI). (Dop/Arf)