JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan ratusan ribu butir Pil Koplo dan Ganja pada Selasa pagi (16/5/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman samping kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH. MH mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, hasil kejahatan selama 5 bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan beraga jenis meliputi, sabu, ganja, pil dobel L. Dan juga beragam jenis HP.
“Ganja sebanyak 29 perkara dengan berat sekitar 4.150,255 gram. Sabu-sabu 82 perkara, dengan berat total sekitar 929,76 gram. Pil dobel L dan obat terlarang 13 perkara sekitar 127.380 butir. HP dan timbangan sekitar 113 buah,” beber Kajari.
“Jika dinominalkan, mencapai Rp 1 miliar lebih. Semua dimusnahkan, sehingga tidak disalahgunakan. Sekaligus, menghindari dan mencegah kejadian kejahatan berulang,” sambung Kajari menegaskan.
Menurut Kajari Kota Malang, pemusnahan ini dapat menyelamatkan masa depan lebih dari 2.000 generasi muda di Malang dari ancaman narkoba.
“Kejaksaan berharap agar hal ini dapat memutus mata rantai persebaran narkotika di Kota Malang dan menekan angka persebarannya di kalangan muda Kota Malang,” tandas Kajari Edy Winarko.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Shibarani, mengaku mendukung penuh pemusnahan barang bukti. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentunya, kami sangat mendukung kegiatan ini. Menjadi komitmen kami untuk terus melakukan perang terhadap narkoba. Khususnya, di Kota Malang,” jelasnya. (Dop/Arf)