JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melayani sebanyak 73 pelanggar tilang di Kota Malang. Pelaksanaan dilakukan hari Kamis (6/7/2023) pada pukul 08.00 WIB hingga selesai bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5 Polowijen Blimbing Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH mengatakan serangkaian proses pengambilan tilang tersebut dengan melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Petugas Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
“Jadi segala dan serangkaian proses pengambilan tilang, kami melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Petugas Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi,” ungkap Eko Budisusanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Eko menambahkan, sedangkan untuk pembayaran denda Tilang yang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang pada hari ini sebesar Rp 9.650.000.
“Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp.100 ribu sampai dengan Rp. 250 ribu tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas. Pelangar tilang antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI),” tukas Eko. (Dop/Arf)