Javasatu,Malang- Menanggapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, M.Nor Muhlas menyebutnya tidak masalah.
Menurut Muhlas, Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan gugatan kepada pemerintah pusat, yakni Kementerian PUPR yang telah mengeluarkan surat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.
“Dalam putusan tersebut disebutkan surat Kementerian PUPR yang di cabut. Jadi kami tidak masalah, tinggal mengajukan surat kerjasama,” jelasnya.
Sebab, lanjut Muhlas, setiap daerah baik kota maupun kabupaten jika menginginkan melakukan pengelolaan air harus izin ke pihak Kementerian PUPR.
“Yang mengeluarkan izin tersebut Kementerian PUPR, dan yang digugat Kementerian PUPR. Jika izin pemanfaatan tersebut yang di cabut, ya kami ajukan lagi,” pungkasnya. (Agb/Krs)