JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan kuota 527 formasi, 7 diantaranya untuk kuota kaum disabilitas pada Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mulai dibuka hari ini.
“527 formasi itu diperuntukkan bagi jabatan fungsional tenaga guru sebanyak 254 formasi tapi juga dapat dilamar oleh tiga disabilitas. Hal itu diluar dari formasi khusus disabilitas yang berjumlah 7 formasi,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang, Nurman Ramdanysah, Senin (11/11/2019).
Ia merinci, selain tenaga guru, juga terdapat formasi umum sejumlah 244. Bahkan jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak102 formasi, dan jabatan fungsional lainnya serta jabatan pelaksana berjumlah 171 formasi.
“Bagi masyarakat Kabupaten Malang yang punya kompetensi melamar posisi tersebut bisa mendaftar di portal sscasn.bkn.go.id,” jelasnya.
Kata Nurman, hal itu sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019.
” Dan pada Keputusan Bupati Malang Nomor 810/374/KEP/35.07.201/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Nurman, Pemkab Malang kekurangan PNS pada periode pengangkatan tahun 2013, sebab rata-rata jumlah PNS yang pensiun sebanyak 800–900 orang per tahunnya.
“Idealnya, kami (Pemkab;red) membutuhkan 6.300 tambahan tenaga PNS, tapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang paling solutif,” tambahnya. (Agb/Ayu)