email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

54 Warga Binaan Lapas Malang Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

by Yondi Ari
23 Desember 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan 54 warga binaan beragama Nasrani untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lapas Malang. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, mengatakan dari total 1.998 narapidana yang menjalani pidana di Lapas Malang, terdapat 62 warga binaan beragama Protestan dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 54 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Pengusulan remisi telah kami rekap dan selesaikan pada 12 Desember 2025, setelah melalui proses verifikasi yang cermat dan berlapis,” ujar Teguh, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, enam warga binaan lainnya belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan, antara lain belum menjalani minimal enam bulan masa pidana serta adanya catatan gagal integrasi.

Adapun besaran remisi yang diusulkan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I, dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari untuk 8 orang, 1 bulan untuk 41 orang, 1 bulan 15 hari untuk 3 orang, serta 2 bulan untuk 2 orang warga binaan. Untuk Remisi Khusus II, Lapas Malang tidak mengusulkan penerima pada peringatan Natal tahun ini.

Teguh menegaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara adil, objektif, dan transparan.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta kepatuhan selama mengikuti program pembinaan,” tegasnya.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Menurutnya, remisi juga menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan karena mampu memotivasi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.

“Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Lapas Kelas I Malang memastikan seluruh tahapan pengusulan remisi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, serta keamanan dan ketertiban.

Rencananya, remisi akan diserahkan secara serentak pada 25 Desember 2025 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kota MalangLapas MalangNatalRemisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-Alun Kediri Segera Dimulai

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d