JAVASATU.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan 54 warga binaan beragama Nasrani untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, mengatakan dari total 1.998 narapidana yang menjalani pidana di Lapas Malang, terdapat 62 warga binaan beragama Protestan dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 54 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Pengusulan remisi telah kami rekap dan selesaikan pada 12 Desember 2025, setelah melalui proses verifikasi yang cermat dan berlapis,” ujar Teguh, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, enam warga binaan lainnya belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan, antara lain belum menjalani minimal enam bulan masa pidana serta adanya catatan gagal integrasi.
Adapun besaran remisi yang diusulkan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I, dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari untuk 8 orang, 1 bulan untuk 41 orang, 1 bulan 15 hari untuk 3 orang, serta 2 bulan untuk 2 orang warga binaan. Untuk Remisi Khusus II, Lapas Malang tidak mengusulkan penerima pada peringatan Natal tahun ini.
Teguh menegaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara adil, objektif, dan transparan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta kepatuhan selama mengikuti program pembinaan,” tegasnya.
Menurutnya, remisi juga menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan karena mampu memotivasi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Lapas Kelas I Malang memastikan seluruh tahapan pengusulan remisi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, serta keamanan dan ketertiban.
Rencananya, remisi akan diserahkan secara serentak pada 25 Desember 2025 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. (dop/nuh)