email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aborsi Mahasiswi di Malang Terbongkar, Bayi Dibuang ke Sungai Paron

by Agung Baskoro
10 September 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan pasangan mahasiswa di Kabupaten Malang. Jenazah bayi hasil hubungan di luar nikah itu ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Minggu (24/8/2025).

Penemuan bayi di sungai Paron. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus ini melibatkan AM (21), mahasiswi asal Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.

“AM melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan. HNM kemudian membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kasus bermula saat Suwandi (74), warga setempat, menemukan jenazah bayi laki-laki tanpa pakaian di sungai.

ADVERTISEMENT

Penemuan itu langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Karangploso.

Hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah berpacaran sejak September 2024. Karena takut dan malu, keduanya sepakat menggugurkan kandungan.

Polisi mengungkap AM membeli obat aborsi secara online dan mengonsumsinya di kos di Kota Malang.

BacaJuga :

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

Pemuda Banyuwangi Ciptakan Aplikasi AI “SeeShark” untuk Selamatkan Hiu Indonesia

Setelah mengalami keguguran, ia memotong plasenta dengan gunting dan memasukkan jenazah ke tas ransel.

Malamnya, HNM membawa tas itu dan membuang bayi ke sungai karena tidak menemukan pemakaman.

Barang bukti yang disita polisi antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua handphone.

AKP Bambang menegaskan, AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sementara HNM dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara ini segera dilimpahkan,” tegasnya.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Setiap praktik aborsi ilegal dan kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas,” pungkas Bambang. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AborsiDesa TegalgondoKecamatan KarangplosoPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

Pemuda Banyuwangi Ciptakan Aplikasi AI “SeeShark” untuk Selamatkan Hiu Indonesia

ADVERTISEMENT

Pembangunan Jembatan Bailey Sonokembang Kota Malang Target Selesai 20 Hari, Anggaran Rp350 Juta

Presiden Prabowo: A-400 untuk Misi Kemanusiaan dan Tanggap Bencana Nasional

Warga Terdampak Puting Beliung Dau Dapat Perhatian Pemkab Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Pembangunan Jembatan Bailey Sonokembang Kota Malang Target Selesai 20 Hari, Anggaran Rp350 Juta

SPPG Pesantren Al-Karimi Tebuwung Diresmikan Bupati Gresik, Penuhi Gizi Santri

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

Pengamat: Langkah Kemenimipas Soal PB Setya Novanto Sudah Sesuai Aturan, Setop Framing Tak Berdasar

BERITA LAINNYA

Pemuda Banyuwangi Ciptakan Aplikasi AI “SeeShark” untuk Selamatkan Hiu Indonesia

Presiden Prabowo: A-400 untuk Misi Kemanusiaan dan Tanggap Bencana Nasional

SPPG Kemala Bhayangkari Sragen Resmi Beroperasi, Siapkan Ribuan Porsi MBG Tiap Hari

Pesawat Angkut Berat Airbus A400M Perkuat TNI AU, Diserahkan Presiden ke Panglima TNI

Diduga Mengantuk, Sopir Avanza di Pekalongan Hilang Kendali dan Tabrak Bengkel Las

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d