JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan pasangan mahasiswa di Kabupaten Malang. Jenazah bayi hasil hubungan di luar nikah itu ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Minggu (24/8/2025).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus ini melibatkan AM (21), mahasiswi asal Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.
“AM melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan. HNM kemudian membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Kasus bermula saat Suwandi (74), warga setempat, menemukan jenazah bayi laki-laki tanpa pakaian di sungai.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Karangploso.
Hasil penyelidikan mengungkap bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah berpacaran sejak September 2024. Karena takut dan malu, keduanya sepakat menggugurkan kandungan.
Polisi mengungkap AM membeli obat aborsi secara online dan mengonsumsinya di kos di Kota Malang.
Setelah mengalami keguguran, ia memotong plasenta dengan gunting dan memasukkan jenazah ke tas ransel.
Malamnya, HNM membawa tas itu dan membuang bayi ke sungai karena tidak menemukan pemakaman.
Barang bukti yang disita polisi antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua handphone.
AKP Bambang menegaskan, AM dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sementara HNM dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara ini segera dilimpahkan,” tegasnya.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.
“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Setiap praktik aborsi ilegal dan kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas,” pungkas Bambang. (agb/nuh)