JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan pemenuhan hak dasar anak pekerja migran melalui penyerahan dokumen penetapan asal-usul anak dan administrasi kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian identitas hukum bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini rentan tidak tercatat secara administrasi.

Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani, di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik, Selasa (13/1/2026).
Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Bersama istrinya, Marwah, ia menerima sejumlah dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga dokumen pengesahan anak.
Bupati Yani menegaskan, dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi utama untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya.
“Anak-anak pekerja migran adalah generasi penerus bangsa. Negara wajib hadir memastikan mereka memiliki identitas hukum yang jelas dan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” ujar Yani.
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan kerap menjadi kendala bagi PMI, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri atau pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat secara hukum. Untuk itu, Pemkab Gresik menggandeng Pengadilan Agama dan lintas sektor guna menghadirkan layanan terpadu yang cepat dan berpihak pada masyarakat.
Yani yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Apkasi itu menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat peran Dinas Tenaga Kerja mulai dari pra-penempatan hingga purna migran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI beserta keluarganya.
“Kami ingin pekerja migran berangkat melalui jalur yang benar, kontraknya jelas, dan ketika kembali, keluarganya, terutama anak-anaknya, tetap terlindungi hak hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas identitas anak hasil penetapan asal-usul anak serta mempermudah PMI dan keluarganya memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dokumen yang diserahkan meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-el, KIA, pengesahan anak, hingga dokumen pernikahan. Ini menjadi pintu masuk bagi anak-anak PMI untuk mengakses layanan publik secara setara,” jelas Hari.
Pemkab Gresik berharap, dengan terpenuhinya dokumen identitas hukum tersebut, anak-anak pekerja migran tidak lagi mengalami hambatan dalam pendidikan, layanan kesehatan, maupun hak sipil lainnya, sekaligus memperkuat perlindungan negara terhadap kelompok rentan. (bas/arf)