email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

by Redaksi Javasatu
22 Januari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan, yang berdampak pada bencana di wilayah Sumatra dan Aceh.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo. Menurutnya, pencabutan izin tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Langkah pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan ini adalah tindakan tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Nasky menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kerusakan hutan.

“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mendukung penuh perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan SDA agar kembali pada roh konstitusi,” tegasnya.

Langkah Pemerintah dalam Penertiban Usaha SDA

Founder Nasky Milenial Center itu menambahkan, keseriusan pemerintah terlihat sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Nasky menekankan pentingnya penegakan hukum berkelanjutan terkait pencabutan izin ini, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan.

BacaJuga :

Tradisi Kolak Ayam Sanggring di Gresik Bertahan 5 Abad

Motor Korban Curanmor di Malang Dikembalikan Gratis, Warga: “Alhamdulillah Ketemu”

“Langkah pemerintah ini juga penting disertai penegakan hukum lanjutan, pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Dengan transparansi dan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan dan penertiban usaha berbasis SDA adalah jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Pemerintah harus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor SDA, wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan lahan di luar izin yang diberikan, termasuk melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misalnya di kawasan yang dilarang, seperti hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo SubiantoPresiden IndonesiaPresiden RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tradisi Kolak Ayam Sanggring di Gresik Bertahan 5 Abad

Motor Korban Curanmor di Malang Dikembalikan Gratis, Warga: “Alhamdulillah Ketemu”

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Polres Malang Bongkar 26 Kasus Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap dan 38 Motor Disita

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

ODHIV di Gresik Terima Bantuan Usaha, Wabup Alif: Harus Didampingi hingga Mandiri

Lapas Kelas I Malang Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perkuat Sinergi dengan Media

MUI Gresik Kukuhkan 42 Kader Penggerak Desa di Panceng, Rintis Program Madrasah Lansia

Prof Barizi Ingatkan Mahasiswa Jadi Pelita Perubahan di Unikama, Tekankan Tiga Keunggulan

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Prev Next

POPULER HARI INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Terdampak Konflik Sosial di Banyutengah Gresik Diberi Bansos

BERITA LAINNYA

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Otoritas Ramadan Berbagi 2026, Santuni Puluhan Anak Yatim

Tren Modest Wear Ramadan 2026 Ramai di Shopee Big Ramadan Sale

PWI Tegaskan Kemerdekaan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan dari Basarnas

Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

TNI Perkuat Infrastruktur dan Teknologi Komunikasi untuk Operasi Militer Modern

Aice “Maniskan Momen Ramadhan” dengan Bagikan Jutaan Takjil ke Seluruh Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d