JAVASATU.COM- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan, yang berdampak pada bencana di wilayah Sumatra dan Aceh.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo. Menurutnya, pencabutan izin tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Langkah pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan ini adalah tindakan tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Nasky menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kerusakan hutan.
“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mendukung penuh perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan SDA agar kembali pada roh konstitusi,” tegasnya.
Langkah Pemerintah dalam Penertiban Usaha SDA
Founder Nasky Milenial Center itu menambahkan, keseriusan pemerintah terlihat sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Nasky menekankan pentingnya penegakan hukum berkelanjutan terkait pencabutan izin ini, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan.
“Langkah pemerintah ini juga penting disertai penegakan hukum lanjutan, pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Dengan transparansi dan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan dan penertiban usaha berbasis SDA adalah jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Pemerintah harus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor SDA, wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan lahan di luar izin yang diberikan, termasuk melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misalnya di kawasan yang dilarang, seperti hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (arf)