email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

by Redaksi Javasatu
22 Januari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan, yang berdampak pada bencana di wilayah Sumatra dan Aceh.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo. Menurutnya, pencabutan izin tersebut menunjukkan komitmen pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Langkah pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan ini adalah tindakan tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Nasky menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan ini dianggap penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kerusakan hutan.

“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mendukung penuh perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan SDA agar kembali pada roh konstitusi,” tegasnya.

Langkah Pemerintah dalam Penertiban Usaha SDA

Founder Nasky Milenial Center itu menambahkan, keseriusan pemerintah terlihat sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Nasky menekankan pentingnya penegakan hukum berkelanjutan terkait pencabutan izin ini, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan.

BacaJuga :

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

“Langkah pemerintah ini juga penting disertai penegakan hukum lanjutan, pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Dengan transparansi dan kepastian hukum, kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan dan penertiban usaha berbasis SDA adalah jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Pemerintah harus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor SDA, wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan lahan di luar izin yang diberikan, termasuk melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misalnya di kawasan yang dilarang, seperti hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPrabowo SubiantoPresiden IndonesiaPresiden RI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

PDAM Gresik Pastikan Keluhan Pelanggan Ditangani: “Meski Kerusakan Sekecil Jarum Suntik”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d