email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

by Javasatu
14 Juni 2026

JAVASATU.COM- Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru disahkan DPR RI dinilai menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, serta kebutuhan institusi dan personel kepolisian. Regulasi tersebut juga disebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi kelembagaan Polri sekaligus mendukung agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, Penulis analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Ist)

Hal itu disampaikan analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung, menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menilai UU Polri baru hanya menguntungkan Kapolri.

Menurut Nasky, narasi yang berkembang tersebut tidak proporsional dan tidak melihat substansi persoalan secara menyeluruh.

“Narasi dan opini liar yang disampaikan sejumlah pihak tersebut merupakan isu murahan, tidak proporsional, objektif, dan konstruktif dalam menilai substansi persoalan secara menyeluruh. Narasi sesat tersebut justru berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter, sarat kepentingan politik, serta mendiskreditkan kinerja, keberhasilan, dan dedikasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selama ini untuk masyarakat dan NKRI,” ujar Nasky dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

UU Polri Dinilai Kebutuhan Organisasi, Bukan Kepentingan Personal

Nasky menyoroti adanya ketentuan yang memberikan kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai kemampuan dan kompetensinya. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Aturan ini menunjukkan bahwa Polri semakin inklusif dan menghargai potensi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Ia menilai sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta semangat keadilan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang harus tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia di Korps Bhayangkara.

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu mengatakan pengesahan UU Polri semakin memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah transformasi Polri secara sistematis dan terstruktur.

“RUU Polri yang sudah disahkan DPR RI sangat memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur,” jelasnya.

Ketua Indonesia Youth Epicentrum itu juga menepis anggapan bahwa UU Polri yang baru hanya menguntungkan Kapolri. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebutuhan organisasi kepolisian secara menyeluruh untuk menyesuaikan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.

“Kalau dicermati secara utuh, UU ini tidak dibuat untuk kepentingan individu atau jabatan tertentu. Yang diutamakan adalah bagaimana Polri semakin profesional, mampu menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Nasky menambahkan, UU Polri dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), dengan semangat ‘Polri untuk Masyarakat’ di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya sehingga semakin dipercaya publik,” ucapnya.

Jangan Reduksi Hak Prerogatif Presiden

Di sisi lain, Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat menilai pengaturan mengenai perpanjangan masa pensiun Kapolri melalui keputusan Presiden merupakan langkah yang tepat.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan pimpinan Polri.

BacaJuga :

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Damai Seru Festival Gresik Gerakkan Ratusan UMKM

Nasky menjelaskan, dalam sistem presidensial Indonesia, jabatan Kapolri merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang telah diatur dalam undang-undang.

“Secara yuridis, kedudukan Polri sudah diatur sangat jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Sementara pada Pasal 11 ayat (1), proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky berharap pengesahan UU Polri mampu memperkuat sistem demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami percaya pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia guna melindungi rakyat serta menyukseskan dan mendukung sejumlah program prioritas pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.

Ajak Publik Lebih Bijak dan Rasional

Pada bagian lain, Nasky mengajak masyarakat meningkatkan literasi informasi dan tidak mudah mempercayai berbagai opini yang beredar tanpa didukung data, fakta, maupun dasar empiris yang jelas.

Ia mengimbau publik untuk mengedepankan sikap tabayun atau klarifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu menggambarkan persoalan secara utuh,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melawan penyebaran opini dan narasi liar yang berpotensi memecah belah persatuan nasional. Menurutnya, energi bangsa sebaiknya difokuskan pada agenda pembangunan nasional dan penguatan demokrasi yang sehat.

Nasky menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, setiap tuduhan dalam negara hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas fakta, data, dan kebenaran, bukan berdasarkan asumsi maupun tuduhan yang belum teruji,” tutupnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KapolriNasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

Mahasiswa Al-Qolam Dorong Regenerasi Pemulasaraan Jenazah di Kaumrejo

Pelepasan Siswa, Ponpes Nurul Hidayah Cetak Generasi Digital Berakhlak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Damai Seru Festival Gresik Gerakkan Ratusan UMKM

Cukup Beli Kopi, Penonton Bisa Nikmati Konser Rock Gratis di Coffee Syncope Malang

Babak Baru SK ASN Palsu Gresik, Dua ASN Aktif Disebut Dalang

29 Lapangan Tenis di Malang Jadi Ajang Silaturahmi Hakim Se-Indonesia

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

Prev Next

POPULER HARI INI

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

BERITA LAINNYA

Analis: Narasi UU Polri Untungkan Kapolri Tak Proporsional

Mahasiswa Al-Qolam Dorong Regenerasi Pemulasaraan Jenazah di Kaumrejo

Pelepasan Siswa, Ponpes Nurul Hidayah Cetak Generasi Digital Berakhlak

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Damai Seru Festival Gresik Gerakkan Ratusan UMKM

Cukup Beli Kopi, Penonton Bisa Nikmati Konser Rock Gratis di Coffee Syncope Malang

Babak Baru SK ASN Palsu Gresik, Dua ASN Aktif Disebut Dalang

29 Lapangan Tenis di Malang Jadi Ajang Silaturahmi Hakim Se-Indonesia

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved