JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai konsistensi Komisi III DPR RI yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden serta mempertahankan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI merupakan keputusan yang tepat, konstitusional, dan sejalan dengan amanat reformasi.

Menurut Nasky, keputusan tersebut mencerminkan komitmen DPR dalam menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya keputusan Komisi III DPR RI tersebut. Kita berharap kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semakin Presisi ke depannya,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2025).
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, secara khusus untuk Indonesia, penempatan institusi Polri saat ini telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Posisi institusi Polri di bawah kepala negara, yakni Presiden, adalah keputusan final dan sesuai dengan amanat reformasi serta konstitusi,” tegasnya.
Ia menilai, wacana yang menghendaki Polri ditempatkan di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi dan bernegara.
“Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,” kata Nasky.
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan bersama sejumlah pakar dan akademisi.
Habiburokhman menegaskan, kesimpulan tersebut bukan hasil akhir, karena Panja Reformasi masih terus bekerja dan memungkinkan adanya kesimpulan lanjutan, termasuk terkait kejaksaan, pengadilan, dan detail lain reformasi Polri.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Nasky kembali menegaskan bahwa struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional final yang tidak boleh diubah. Upaya menggeser Polri ke bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai semangat Reformasi 1998.
Penegasan itu, menurutnya, sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000.
“Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum, ketertiban, dan keamanan, harus ada alat negara yaitu polisi yang sekaligus melaksanakan tugas dan wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
“Polri adalah alat negara. Karena itu semestinya berada di bawah kepala negara, yakni Presiden. Tidak ada diskusi soal itu,” imbuh Nasky.
Founder Nasky Milenial Center tersebut juga menekankan bahwa posisi Polri sebagai alat negara berarti institusi tersebut harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok atau kekuasaan tertentu.
“Alat negara berarti alat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau pelanggan politik. Seluruh tanggung jawabnya kepada negara,” ujarnya.
Ia menilai, penguatan fungsi demokratis Polri menjadi hal penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, di negara demokrasi mana pun, kepolisian justru menjadi pilar utama stabilitas keamanan nasional.
“Dalam negara demokrasi, institusi yang dikuatkan justru adalah kepolisian. Karena tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka Polri harus diperkuat, bukan diarahkan menjadi alat kekuasaan,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Nasky menekankan pentingnya transformasi kultural dan budaya di tubuh Polri sebagai prioritas utama.
“Transformasi kultural ini difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kolektif guna mewujudkan Polri yang semakin Presisi,” pungkasnya. (arf)