JAVASATU.COM- Polisi membongkar dan memusnahkan arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Kalipare pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Lokasi arena berada di tengah kebun tebu, sesuai informasi yang diterima polisi dari warga sekitar.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun, polisi mendapati sejumlah sarana yang kuat diduga digunakan untuk sabung ayam.
“Petugas mendatangi lokasi berdasarkan pengaduan masyarakat. Meski tidak ada aktivitas perjudian saat itu, ditemukan sarana pendukung sabung ayam sehingga langsung dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” kata AKP Bambang, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Bambang, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan sarana dilakukan agar tidak digunakan kembali. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat perjudian serta segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Malang mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi tindak pidana, termasuk perjudian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (agb/arf)