JAVASATU.COM-MALANG- Bawaslu Kabupaten Malang mengamankan seorang perempuan berinisial P (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia diduga terkait politik uang yang mengarah pada salah satu paslon Capres-Cawapres.
Penangkapan yang dilakukan Panwascam Gondanglegi dan Bawaslu Kabupaten Malang itu viral, setelah diunggah ke media sosial pada masa tenang, Minggu (11/2/2024) kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin membenarkan penangkapan itu.
“Benar. Satu orang perempuan berinisial P. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Ada uang sebanyak Rp1 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke tetangga si pembawa dengan nominal Rp 50 ribu per orang dikawasan Sepanjang, Gondanglegi,” ungkap Hazairin, Senin (12/2/2024) siang pada awak media di ruang kerjanya.
Hazairin melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, uang tersebut dalihnya akan digunakan sebagai uang sumbangan pada malam Jumat Legi.
“Uang diberikan komunitasnya untuk dibagikan ke tetangganya. Tidak ada amplopnya, masing masing tetangga akan diberi Rp 50 ribu untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres,” tuturnya.
Namun sayangnya, Hazairin enggan menyebut siapa yang di maksud Capres-Cawapres dan nomor urut berapa.
“Adalah, yang pasti uang tersebut untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres di komunitas mereka setiap Jumat Legi. Jumlah uang Rp1 juta, sudah kita tarik kembali. Dari RT kemudian dilaporkan ke Kades setempat, kemudian dilaporkan ke Polres dan Bawaslu,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, lanjut Hazairin, si pembawa uang memang menyampaikan pada penerima, uang untuk memilih salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
“Dari hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan (P), menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon. Kita akan telusuri lagi nanti, hasilnya akan kita pleno kan setelah penelusuran di 7 hari kerja,” kata Hazairin.
“Katanya setiap Jumat Legi yang bersangkutan menerima sumbangan uang dari beberapa pihak, untuk diberikan pada orang orang disekitar rumahnya. Dan kebetulan uang tersebut dari pasangan calon untuk diberikan ke tetangga-tetangganya,” sambungnya.
Lebih jauh Hazairin menyampaikan, rencananya uang Rp 1 juta itu akan di distribusikan pada 20 orang, masing-masing Rp 50 ribu. Namun masih 10 orang, tapi sudah lebih dulu ketahuan.
Hazairin melanjutkan, si pembagi uang politik tidak termasuk dalam struktur tim kampanye. Tidak dilakukan penahanan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor Panwascam Gondanglegi kemarin pukul 19.30 wib.
“Secara pro Yustisia kami tidak berhak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Uang dibagikan secara tunai tanpa amplop dan tidak ada stiker maupun gambar caleg serta pasangan capres dan cawapres,” tuturnya.
Langkah selanjutnya akan segera melakukan rapat pleno untuk nantinya akan diserahkan ke Gakumdu, disitu akan terlihat apakah ada unsur pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.
“Kalau dalam video itu ada dua orang perempuan, kami pastikan satu orang yang membawa uang. Satunya lagi hanya menemani,” Hazairin mengakhiri. (Agb/Saf)