JAVASATU.COM- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja platform digital dan transportasi online.

Ia menilai kelompok pekerja ini harus mendapatkan kepastian hukum dan akses penuh terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Siruaya saat menjadi narasumber utama dalam diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Platform Digital-Transonline” pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) 2025, Kamis (18/9/2025) di Pasuruan.
Acara dihadiri jajaran pimpinan serikat pekerja, antara lain Sekjen DPP FSPMI Sabilar Rosyad, Ketua Umum PP SPDT FSPMI M. Syawal Harahap, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto, dan Sekum PP SPDT FSPMI Indra Kurniawan. Hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr. Dina Diana Permata.
Dorong Status Pekerja untuk Ojol
Dalam paparannya, Siruaya menegaskan keberpihakan kepada pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, status mereka harus diubah menjadi pekerja, bukan mitra.
“Kita harus mendukung teman-teman ojol untuk dijadikan pekerja, agar mereka mendapat kepastian hukum dan hak jaminan sosial,” tegas Siruaya.
Ia menambahkan, pihaknya marah besar jika ada pekerja dipersulit fasilitas kesehatan dan tidak memperoleh hak sesuai ketentuan.
JKN Bergantung pada Digitalisasi
Siruaya juga menyoroti peran digitalisasi dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Ia menyebut beban jaminan JKN pada 2024 mencapai Rp170 triliun.
“Fraud mungkin kecil secara persentase, tapi besar secara nominal. Karena itu digitalisasi menjadi kunci,” jelasnya.
Menurutnya, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) masih menjadi penopang utama karena preminya surplus. Sementara, rasio klaim segmen lain pada 2025 diperkirakan di atas 100%.
“Meski begitu, dana jaminan sosial masih aman hingga akhir 2025 karena cadangan surplus tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ajak Kritik dan Masukan
Siruaya juga meluruskan pandangan bahwa BPJS Kesehatan bukan penyedia layanan kesehatan, melainkan penjamin. Pelayanan, kata dia, tetap dilakukan fasilitas kesehatan (Faskes) mitra.
Ia menutup sesi dengan mengajak pekerja memberi kritik dan masukan demi perbaikan program.
“Silakan sampaikan agar JKN ke depan semakin baik,” pungkasnya. (sir/saf)