JAVASATU.COM- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito melarang penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan WFA sendiri mulai berlaku Senin (16/3/2026).

“Dinas-dinas yang berkaitan pelayanan publik tidak bisa mengajukan WFA,” tegas Mas Dhito.
Adapun dinas yang tidak diperbolehkan menerapkan WFA meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mas Dhito meminta Satpol PP tetap siaga dan mengintensifkan operasi guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban menjelang hingga setelah Lebaran.
Selain itu, pelayanan kesehatan juga harus tetap berjalan normal. Dinas Kesehatan diminta memastikan operasional puskesmas dan rumah sakit daerah, termasuk RSKK Pare dan RSUD Simpang Lima Gumul (SLG), tetap optimal.
Di sektor transportasi, Dinas Perhubungan diwajibkan siaga di titik rawan kemacetan, seperti Simpang Mengkreng dan jalur padat lainnya.
“Dishub wajib berada di titik-titik rawan kemacetan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Tak hanya itu, Dinas Pariwisata juga tidak diizinkan menerapkan WFA mengingat meningkatnya kunjungan wisata saat libur Lebaran. Mas Dhito menekankan pentingnya kesiapan layanan, termasuk kehadiran tim medis di lokasi wisata.
“Terkait destinasi wisata, tim medis wajib standby,” katanya.
Di luar kebijakan tersebut, Bupati Kediri juga meminta seluruh jajaran tetap memantau distribusi dan ketersediaan bahan pokok dan barang penting (bapokting) agar tetap stabil selama periode Lebaran.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Idulfitri. (kur/arf)