JAVASATU.COM- Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap setelah buron hampir setahun. Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan pelaku berinisial D (50), warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Jumat (13/2/2026).

Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat korban N (63) memarkir sepeda motor Honda Revo Fit 2023 di pinggir perkebunan kopi Dusun Sundan, Desa Plaosan, untuk mencari rumput pakan ternak. Kunci motor diletakkan di bawah pohon, namun sekitar 1,5 jam kemudian, kendaraan itu raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonosari.
“Korban sempat mencari motor, tetapi tidak ketemu hingga akhirnya melapor ke kami,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (14/2/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendeteksi keberadaan pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Wonosari, dan Polsek Kromengan kemudian bergerak ke lokasi di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor korban dan sebuah gerinda potong yang diduga digunakan untuk memutus kunci.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Wonosari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lain,” tambah AKP Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kasus ini masih dikembangkan polisi untuk mengetahui potensi tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan D. (agb/arf)