JAVASATU.COM- Tim Resmob Satreskrim Polres Batu menangkap seorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PU (23) yang beraksi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026), empat hari setelah korban melapor kehilangan motornya.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di sebuah warung di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Ngantang.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban RH (19), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada 25 Januari lalu,” kata Huda, Senin (2/2/2026).
Modus Dorong Motor dan Sambung Kabel
Dari hasil pemeriksaan, PU membawa kabur motor dengan cara mendorongnya ke tempat sepi, kemudian merusak dan menyambung kabel kontak secara manual hingga mesin menyala.
“Modus ini berbeda dari curanmor biasa yang menggunakan kunci T. Pelaku memilih cara manual untuk menghidupkan motor,” jelas Huda.
Motor Honda Beat warna putih hitam milik korban berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, dompet berisi STNK dan KTP korban yang disimpan di jok motor ikut raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
PU kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak menyimpan dokumen penting di jok motor untuk mencegah pencurian serupa.
Dengan penangkapan ini, polisi menegaskan efektivitas Resmob dalam menindak pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah pedesaan sekalipun, sekaligus memberikan peringatan bagi pelaku lain. (yon/nuh)