JAVASATU.COM-MALANG- Operasi yustisi dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19. Ini karena di Kabupaten Malang kasus aktif Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, dalam satu hari, setidaknya sekitar 35 sampai 50 orang melanggar prokes seperti kedapatan tidak menggunakan masker.
Ia menyebut, dalam keterangan yang diambil dari masyarakat yang terjaring, mereka terkesan sudah lelah dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Masyarakat sebetulnya mungkin lelah, mungkin capek, sudah enggan. Temuan kita di lapangan itu yang operasi sehari tiga kali berdurasi 2 sampai 3 jam, itu mendapatkan orang yang tidak menggunakan masker itu 30 sampai 50 orang,” ujar Plt Firmando.
Namun begitu, pihaknya masih belum melakukan penindakan yang mengarah pada tindak pidana ringan (tipiring). Namun lebih kepada tindakan persuasif yang bersifat sosialisasi dan humanis.
“Belum, kalau kita berbicara tipiring, dampaknya, nantinya sudah kondisi ekonomi seperti ini, jadi kita lebih berbicara persuasif lah,” terang Firmando.

Dalam sasaran operasi itu mengarah ke wilayah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi, seperti di Kepanjen, Singosari, Lawang dan beberapa wilayah lain.
“Jadi kan begini, sehari ada tiga kali (operasi), itu menyasarnya pusat keramaian. Mulai pasar kalau pagi, kalau malam ya tempat nongkrong, warung-warung, di terminal juga dan yang disasar memang tempat-tempat kerumunan,” pungkas Firmando. (Agb/Saf)