JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten Malang menerima Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp1,89 triliun, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, seiring upaya efisiensi belanja negara.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos, mengungkapkan bahwa DAU yang diterima telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. DAU terbagi menjadi dua jenis, yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp1,62 triliun dan DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp310 miliar.
“Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan terjadi efisiensi dan penajaman skala prioritas. Selain itu, surat terbaru dari Menteri Keuangan menetapkan pengurangan DAU yang ditentukan penggunaannya menjadi Rp124 miliar,” jelas Darmadi, Kamis (6/2/2025).
Darmadi menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi penurunan total DAU. Namun, terdapat peningkatan alokasi untuk kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“DAU ini tentu berpengaruh besar terhadap perencanaan pembangunan tahun 2025. Oleh karena itu, kami akan benar-benar memprioritaskan program-program yang mendesak dan strategis,” ujarnya.
Untuk menutup potensi kekurangan anggaran akibat penurunan DAU, DPRD berharap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat menjadi solusi. Darmadi menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pendapatan dan Badan Pendapatan Daerah harus bekerja lebih optimal untuk mencapai target.
Rincian alokasi DAU Kabupaten Malang 2025 meliputi:
- DAU yang tidak ditentukan penggunaannya: Rp1.621.992.243.000
- Dukungan penggajian PPPK Daerah: Rp114.818.753.000
- Pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan: Rp2.400.000.000
- Dukungan bidang pendidikan: Rp66.355.212.000
- Dukungan bidang kesehatan: Rp92.881.638.000
Total DAU untuk Kabupaten Malang mencapai Rp1.898.447.846.000. Anggaran ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pada 3 Februari 2025.
Sebagai informasi, DAU merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendukung pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. (Agb/Arf)