email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Desa Panggungrejo Kepanjen Jadi Rumah Restorative Justice Kejari Kabupaten Malang

by Syaiful Arif
23 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang resmi menjadi Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Peresmian digelar di Kantor desa setempat.

Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Kabupaten Malang di Desa Panggungrejo Kepanjen. (Foto: Istimewa)

“Ini adalah inisiatif Kejaksaan program Kejaksaan Agung, kami kebetulan ketempatan pertama,” kata Kepala Desa Panggungrejo, Moch Herul disela peresmian Rumah RJ.

Herul mengatakan selama ini persoalan pidana dan perdata, mekanisme pelaporan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

“Namun dengan adanya Rumah Restorative Justice, sebelum kasus atau persoalan naik di PN dijembatani di Rumah Restorative Justice dengan kearifan lokal, apabila tidak bisa ya tetap dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.

“Yaitu menyelesaikan masalah hukum pidana atau perdata sesuai dengan kearifan lokal, ada sidang juga nanti yang melibatkan sejumlah pihak,” sambungnya.

Menurut dia, Rumah Restorative Justice ini mulai dari Kepolisian, Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan konflik hukum di masyarakat.

“Contohnya ada seorang bapak terpaksa mencuri untuk membiayai anaknya, maka kalau bisa diselesaikan dengan kearifan lokal di Rumah Restorative Justice,” pungkasnya.

BacaJuga :

HUT ke-78 Reserse, Satreskrim Polres Malang Salurkan Sembako untuk Warga

Polres Malang Resmikan Satres PPA dan PPO, Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Itupun, lanjutnya, tergantung besaran kasus yang dilakukan dan hasil dari kajian hukum. Tidak semua persoalan pidana dan perdata bisa tuntas di Rumah Restorative Justice Justice.

Dikektahui, Keadilan Restorative merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelaku dan korban yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. (Arf/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangRumah Restorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Airdrop 5,4 Ton Sembako untuk Warga Terisolasi di Gayo Lues Aceh

Pengakuan Ngeri Susno Duadji: “Menghukum Orang Kasus Korupsi dengan Pasal Pembunuhan Pun Bisa!”

HUT ke-78 Reserse, Satreskrim Polres Malang Salurkan Sembako untuk Warga

Dari Nilai Merah di Singapura hingga Harvard: Kisah Stella Christie, Ilmuwan “Tak Dikenal” yang Dipinang Prabowo

Polres Malang Resmikan Satres PPA dan PPO, Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

KPU Kabupaten Malang Tetapkan PDPB Triwulan IV, Data Pemilih Tembus 2 Juta Jiwa

Pengamat Nilai Tudingan ke Menko Zulhas soal Bencana Sumatra Bernuansa Politik

“PKB Mendengar” di Blitar, Serap Aspirasi Ekonomi, Pendidikan hingga Isu Gen Z

Tangis Diam Aiman Witjaksono: Dari Air Ledeng Berkarat hingga Generasi Cemas

Prev Next

POPULER HARI INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Santri Al-Karimi Gresik Dididik Multi Talenta, Kini Borong Juara Nasional Kasidah

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

BERITA LAINNYA

TNI Airdrop 5,4 Ton Sembako untuk Warga Terisolasi di Gayo Lues Aceh

Pengakuan Ngeri Susno Duadji: “Menghukum Orang Kasus Korupsi dengan Pasal Pembunuhan Pun Bisa!”

Dari Nilai Merah di Singapura hingga Harvard: Kisah Stella Christie, Ilmuwan “Tak Dikenal” yang Dipinang Prabowo

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

Pengamat Nilai Tudingan ke Menko Zulhas soal Bencana Sumatra Bernuansa Politik

“PKB Mendengar” di Blitar, Serap Aspirasi Ekonomi, Pendidikan hingga Isu Gen Z

Tangis Diam Aiman Witjaksono: Dari Air Ledeng Berkarat hingga Generasi Cemas

Di Balik Layar Debat Panas TV: Aiman Witjaksono Mengaku Jurnalis Haram Bersikap Netral

Imam Maliki Resmi Pimpin GP Ansor Kabupaten Blitar 2025-2029

Aiman Witjaksono Kapok Jadi Caleg: “Tanpa Rp50 Miliar, Jangan Mimpi Menang di Demokrasi Kita”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved