email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Desa Panggungrejo Kepanjen Jadi Rumah Restorative Justice Kejari Kabupaten Malang

by Syaiful Arif
23 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang resmi menjadi Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Peresmian digelar di Kantor desa setempat.

Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Kabupaten Malang di Desa Panggungrejo Kepanjen. (Foto: Istimewa)

“Ini adalah inisiatif Kejaksaan program Kejaksaan Agung, kami kebetulan ketempatan pertama,” kata Kepala Desa Panggungrejo, Moch Herul disela peresmian Rumah RJ.

Herul mengatakan selama ini persoalan pidana dan perdata, mekanisme pelaporan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

“Namun dengan adanya Rumah Restorative Justice, sebelum kasus atau persoalan naik di PN dijembatani di Rumah Restorative Justice dengan kearifan lokal, apabila tidak bisa ya tetap dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.

“Yaitu menyelesaikan masalah hukum pidana atau perdata sesuai dengan kearifan lokal, ada sidang juga nanti yang melibatkan sejumlah pihak,” sambungnya.

Menurut dia, Rumah Restorative Justice ini mulai dari Kepolisian, Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan konflik hukum di masyarakat.

“Contohnya ada seorang bapak terpaksa mencuri untuk membiayai anaknya, maka kalau bisa diselesaikan dengan kearifan lokal di Rumah Restorative Justice,” pungkasnya.

BacaJuga :

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Pemkab Malang Matangkan Sinergi Program MBG menuju Zero Keracunan

Itupun, lanjutnya, tergantung besaran kasus yang dilakukan dan hasil dari kajian hukum. Tidak semua persoalan pidana dan perdata bisa tuntas di Rumah Restorative Justice Justice.

Dikektahui, Keadilan Restorative merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelaku dan korban yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. (Arf/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangRumah Restorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Suporter Malang Didorong Jadi Agen Perubahan dan Ekonomi Berkelanjutan

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Polisi di Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Kabupaten Gresik Perkuat Kesiapan Penegak Hukum Hadapi KUHP Baru

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Universitas IBU Malang Dinobatkan Jadi Kampus Paling Inovatif dan Berdampak

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

BERITA LAINNYA

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved