email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

by Redaksi Javasatu
26 November 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Salah satu Devolper perumahan di Kediri, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat rekanannya, PT Sekar Pamenang, atas dugaan wanprestasi dalam pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo. Gugatan diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025).

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, saat diwawancarai awak media. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, menyatakan gugatan diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

“Artinya, di sini ada kepentingan publik, yakni Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

Imam juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah sudah termasuk BPHTB. Namun, NJOP yang dijadikan acuan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga berpotensi merugikan negara.

Data penggugat menunjukkan kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah.

“Kalau berbicara pajak, acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegas Imam.

BacaJuga :

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

Dalam gugatan, Kejaksaan Negeri Kediri turut digugat untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

Gugatan menyebut kerja sama kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun, mencakup pengelolaan 59 kavling seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang bertanggung jawab membangun, memasarkan, dan mengelola kavling sesuai site plan. Masalah muncul ketika tergugat dianggap gagal melaksanakan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyatakan pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan akan hadir pada sidang berikutnya.

“Haknya PT Matahari mengajukan gugatan versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang, tentu punya bantahan yang akan dituangkan di jawaban nanti,” ujarnya via telepon.

Selain itu, turut tergugat lainnya adalah notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga atas fasum serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak dalam pemasaran rumah.

Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperHukumKabupaten Kediri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

MUI Kecamatan Gresik Gandeng Takmir Al Istiqomah, Siapkan Program Pembinaan Umat

Setahun Beroperasi, RSUD Gresik Sehati Catat Lonjakan Pasien hingga 100 Persen

Zulhas di Unira Malang: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Bangsa

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Polisi Selidiki Robohnya Kandang Ayam Tewaskan 2 Orang di Wonosari Malang

Solusi Tumpukan Sampah, Landfill Mining TPA Ngipik Gresik Resmi Beroperasi

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Edukasi Siswa SMA NU 2

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Polisi Selidiki Robohnya Kandang Ayam Tewaskan 2 Orang di Wonosari Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Awal Periode Kedua, Mas Dhito Perkuat Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Rp265 Miliar

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

BKPSDM Kota Kediri Sosialisasikan PUSDASIP 2026 Berbasis RHK dan IKI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d