email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

by Redaksi Javasatu
26 November 2025

JAVASATU.COM- Salah satu Devolper perumahan di Kediri, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat rekanannya, PT Sekar Pamenang, atas dugaan wanprestasi dalam pengembangan Perumahan Griya Kedaton Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo. Gugatan diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025).

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, saat diwawancarai awak media. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, menyatakan gugatan diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

“Artinya, di sini ada kepentingan publik, yakni Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

Imam juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah sudah termasuk BPHTB. Namun, NJOP yang dijadikan acuan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga berpotensi merugikan negara.

Data penggugat menunjukkan kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah.

“Kalau berbicara pajak, acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegas Imam.

BacaJuga :

Pengurus MUI Kebomas Dikukuhkan: “Harus Jadi Pelita Warga, Penyejuk Dikala Panas”

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Dalam gugatan, Kejaksaan Negeri Kediri turut digugat untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

Gugatan menyebut kerja sama kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun, mencakup pengelolaan 59 kavling seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang bertanggung jawab membangun, memasarkan, dan mengelola kavling sesuai site plan. Masalah muncul ketika tergugat dianggap gagal melaksanakan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyatakan pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan akan hadir pada sidang berikutnya.

“Haknya PT Matahari mengajukan gugatan versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang, tentu punya bantahan yang akan dituangkan di jawaban nanti,” ujarnya via telepon.

Selain itu, turut tergugat lainnya adalah notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga atas fasum serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak dalam pemasaran rumah.

Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperHukumKabupaten Kediri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Pengurus MUI Kebomas Dikukuhkan: “Harus Jadi Pelita Warga, Penyejuk Dikala Panas”

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Pedagang Usul Inovasi, Agar Pasar Singosari Malang Kembali Ramai Pengunjung

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Wali Kota Malang Jadi Peraih Tiga Penghargaan Gubernur Jatim di HLM 2025

Muhammadiyah Gresik Resmikan LBH dan Advokasi Publik, Siap Bantu Masyarakat

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Hari Guru Nasional: Malang Barat dan Selatan Kekurangan Guru

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Demo Buruh Gresik, Tuntut Kenaikan UMK hingga Penguatan URC

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

BERITA LAINNYA

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d