JAVASATU.COM- Salah satu Devolper perumahan di Kediri, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat rekanannya, PT Sekar Pamenang, atas dugaan wanprestasi dalam pengembangan Perumahan Griya Kedaton Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo. Gugatan diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025).

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, menyatakan gugatan diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.
“Artinya, di sini ada kepentingan publik, yakni Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.
Imam juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.
Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah sudah termasuk BPHTB. Namun, NJOP yang dijadikan acuan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga berpotensi merugikan negara.
Data penggugat menunjukkan kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah.
“Kalau berbicara pajak, acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegas Imam.
Dalam gugatan, Kejaksaan Negeri Kediri turut digugat untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
Gugatan menyebut kerja sama kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun, mencakup pengelolaan 59 kavling seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang bertanggung jawab membangun, memasarkan, dan mengelola kavling sesuai site plan. Masalah muncul ketika tergugat dianggap gagal melaksanakan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyatakan pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan akan hadir pada sidang berikutnya.
“Haknya PT Matahari mengajukan gugatan versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang, tentu punya bantahan yang akan dituangkan di jawaban nanti,” ujarnya via telepon.
Selain itu, turut tergugat lainnya adalah notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga atas fasum serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak dalam pemasaran rumah.
Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. (saf)