Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Javasatu by Javasatu
26 November 2025
0

JAVASATU.COM- Salah satu Devolper perumahan di Kediri, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat rekanannya, PT Sekar Pamenang, atas dugaan wanprestasi dalam pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo. Gugatan diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025).

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, saat diwawancarai awak media. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, menyatakan gugatan diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

“Artinya, di sini ada kepentingan publik, yakni Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

Imam juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah sudah termasuk BPHTB. Namun, NJOP yang dijadikan acuan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga berpotensi merugikan negara.

Data penggugat menunjukkan kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah.

“Kalau berbicara pajak, acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegas Imam.

Dalam gugatan, Kejaksaan Negeri Kediri turut digugat untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

Gugatan menyebut kerja sama kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun, mencakup pengelolaan 59 kavling seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang bertanggung jawab membangun, memasarkan, dan mengelola kavling sesuai site plan. Masalah muncul ketika tergugat dianggap gagal melaksanakan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyatakan pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan akan hadir pada sidang berikutnya.

“Haknya PT Matahari mengajukan gugatan versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang, tentu punya bantahan yang akan dituangkan di jawaban nanti,” ujarnya via telepon.

Selain itu, turut tergugat lainnya adalah notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga atas fasum serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak dalam pemasaran rumah.

Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. (saf)

Tags: DeveloperHukumKabupaten Kediri
Previous Post

Pengurus MUI Kebomas Dikukuhkan: “Harus Jadi Pelita Warga, Penyejuk Dikala Panas”

Next Post

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Related Posts

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
Berita

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor

24 Oktober 2026
Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
Berita

Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan

24 Oktober 2026
Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
Berita

Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

24 Oktober 2026
Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
Berita

Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana

24 Oktober 2026
Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Next Post
PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com