email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

by Redaksi Javasatu
26 November 2025

JAVASATU.COM- Salah satu Devolper perumahan di Kediri, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat rekanannya, PT Sekar Pamenang, atas dugaan wanprestasi dalam pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo. Gugatan diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025).

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, saat diwawancarai awak media. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum PT Matahari, Imam Mokhlas, menyatakan gugatan diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

“Artinya, di sini ada kepentingan publik, yakni Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

Imam juga menuding adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah sudah termasuk BPHTB. Namun, NJOP yang dijadikan acuan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga berpotensi merugikan negara.

Data penggugat menunjukkan kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah.

“Kalau berbicara pajak, acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegas Imam.

BacaJuga :

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Dalam gugatan, Kejaksaan Negeri Kediri turut digugat untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

Gugatan menyebut kerja sama kedua perusahaan dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun, mencakup pengelolaan 59 kavling seluas 4.711 meter persegi. PT Matahari menyediakan tanah bersertifikat, sementara PT Sekar Pamenang bertanggung jawab membangun, memasarkan, dan mengelola kavling sesuai site plan. Masalah muncul ketika tergugat dianggap gagal melaksanakan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyatakan pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan akan hadir pada sidang berikutnya.

“Haknya PT Matahari mengajukan gugatan versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang, tentu punya bantahan yang akan dituangkan di jawaban nanti,” ujarnya via telepon.

Selain itu, turut tergugat lainnya adalah notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak warga atas fasum serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak dalam pemasaran rumah.

Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperHukumKabupaten Kediri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d