JAVASATU.COM- Polemik status geografis wisata air terjun Coban Sewu dan Tumpak Sewu akhirnya menemui titik terang. DPRD Kabupaten Malang memastikan secara yuridis lokasi air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Kepastian itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, usai rapat kerja (raker) Komisi II dan IV bersama 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (5/2/2026).
“Berdasarkan data dan dokumen yang berlaku, secara yuridis titik Coban Sewu dan Tumpak Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Jadi sudah clear,” tegas Zulham.
Ia menjelaskan, Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu air terjun yang sama dan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang. Namun, dari sisi administrasi dan dokumen hukum, lokasi geografisnya masuk wilayah Kabupaten Malang.
Raker tersebut awalnya membahas aspek perlindungan wisatawan. Pasalnya, destinasi itu menjadi salah satu tujuan wisata internasional di Malang Raya. DPRD menilai perlu ada kepastian hukum, termasuk soal asuransi dan penanganan jika terjadi kecelakaan.
“Berangkat dari perlindungan wisatawan, kami sampai pada kesimpulan bahwa secara yuridis berada di Kabupaten Malang,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Zulham juga mengungkapkan, Bupati Malang telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur. Ada dua poin yang diajukan. Pertama, sinkronisasi nama objek wisata karena secara aturan tidak diperbolehkan memiliki nama ganda. Kedua, mendorong perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Malang dan Lumajang yang mengatur tata kelola, keamanan, hingga pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Termasuk skema jika wisatawan masuk dari Lumajang dan keluar dari Malang atau sebaliknya, serta mitigasi jika terjadi bencana,” jelasnya.
Menurut Zulham, pada awal 2024 lalu sudah ada pertemuan yang difasilitasi Pemprov Jatim dan menghasilkan tiga kesepakatan: tidak ada sengketa kewilayahan, kunjungan bersama, dan rencana perjanjian kerja sama. Namun hingga kini, ia memastikan belum ada kerja sama resmi terkait pengelolaan Coban Sewu di wilayah Malang.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang R. Ichwanul menambahkan, berdasarkan peta kewilayahan, air terjun dengan dua nama tersebut berada di Kabupaten Malang. Meski demikian, ke depan diperlukan kerja sama antardaerah demi kepentingan bersama.
“Kerja samanya bisa dari sisi pariwisata maupun keselamatan pengunjung,” katanya.
Ichwanul menegaskan, hubungan antara Pemkab Malang dan Lumajang tetap baik. Ia menyebut konflik yang muncul lebih kepada oknum, bukan antar pemerintah daerah.
Sebelumnya, polemik memanas setelah pengelola Coban Sewu Malang menerbitkan surat pemberitahuan tarif tiket baru yang akan diberlakukan hingga ke dasar Sungai Glidik. Kebijakan itu mencakup wisatawan yang masuk dari jalur Tumpak Sewu Lumajang.
Rencana tersebut mendapat penolakan dari pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan berbuntut laporan ke Polda Jawa Timur. Penarikan tiket di dasar sungai dinilai melanggar aturan dan dianggap ilegal.
Dengan hasil raker DPRD ini, Pemkab Malang berharap ada kepastian hukum dan kejelasan tata kelola agar polemik tidak berlarut serta keselamatan wisatawan tetap menjadi prioritas utama. (agb/arf)