email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 2 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Tetapkan Lima Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

by Sudasir Al Ayyubi
30 September 2025

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin (29/9/2025).

Rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. (Foto: Javasatu.com)

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda melalui juru bicara Asroin Widiyana, menyebutkan lima ranperda yang ditetapkan yaitu tentang.

  1. Ketahanan Pangan dan Gizi
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  5. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik

Ia menjelaskan, penyempurnaan dilakukan menindaklanjuti fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Inti dari surat fasilitasi tersebut adalah agar Pemkab Gresik melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” kata Asroin.

ADVERTISEMENT

Selain penetapan lima ranperda, rapat paripurna juga menyetujui perubahan kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025.

Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah, termasuk menindaklanjuti surat Bupati Gresik terkait penghapusan sejumlah rancangan perda.

Adapun tiga ranperda yang dihapus yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; serta perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

BacaJuga :

Media Gathering PLN Jatim di Malang, Perkuat Sinergi dengan Jurnalis

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Gresik, Kapolres: Pancasila Perekat Bangsa

“Penghapusan dilakukan karena belum adanya aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan juga dihapus berdasarkan rekomendasi harmonisasi Kemenkumham Jatim,” jelasnya.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Bapemperda yang telah menyempurnakan regulasi strategis tersebut.

Ia menegaskan, setiap ranperda yang ditetapkan harus segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Lima ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kualitas pendidikan, menjamin ketahanan pangan, memperlancar transportasi, serta mendorong kemandirian ekonomi melalui Bank Gresik. Harapannya segera diimplementasikan agar membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD GresikPemkab GresikPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Media Gathering PLN Jatim di Malang, Perkuat Sinergi dengan Jurnalis

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Gresik, Kapolres: Pancasila Perekat Bangsa

ADVERTISEMENT

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

Trofeo U-50 di Stadion Gajayana Meriahkan HUT TNI ke-80, Angkat Semangat Sepak Bola Senang

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

Old Shanghai Gelar Shanghai Mooncake Festival 2025, Usung Budaya Asia

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

BERITA LAINNYA

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

Alasan Monumen Pers Surakarta Dipilih Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025-2030

Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Dipastikan Tidak Naik

Mabes TNI Silaturahmi dengan Moeldoko Jelang HUT ke-80 TNI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Perbaikan Jalan Brotonegoro Gresik Capai 40 Persen, Ditarget Rampung November 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d