JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin (29/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda melalui juru bicara Asroin Widiyana, menyebutkan lima ranperda yang ditetapkan yaitu tentang.
- Ketahanan Pangan dan Gizi
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Penyelenggaraan Pendidikan
- Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik
Ia menjelaskan, penyempurnaan dilakukan menindaklanjuti fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Inti dari surat fasilitasi tersebut adalah agar Pemkab Gresik melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” kata Asroin.
Selain penetapan lima ranperda, rapat paripurna juga menyetujui perubahan kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025.
Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah, termasuk menindaklanjuti surat Bupati Gresik terkait penghapusan sejumlah rancangan perda.
Adapun tiga ranperda yang dihapus yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; serta perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Penghapusan dilakukan karena belum adanya aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan juga dihapus berdasarkan rekomendasi harmonisasi Kemenkumham Jatim,” jelasnya.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Bapemperda yang telah menyempurnakan regulasi strategis tersebut.
Ia menegaskan, setiap ranperda yang ditetapkan harus segera ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Lima ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kualitas pendidikan, menjamin ketahanan pangan, memperlancar transportasi, serta mendorong kemandirian ekonomi melalui Bank Gresik. Harapannya segera diimplementasikan agar membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (bas/arf)