JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (13/4/2026). Tiga perda tersebut meliputi penyelenggaraan perparkiran, bangunan dan gedung, serta pemajuan kebudayaan.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui ketiga ranperda tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kota, khususnya di sektor parkir, penataan bangunan, dan pengembangan kebudayaan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut perda yang telah disahkan masih memerlukan aturan turunan agar dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan.
“Perda masih bersifat normatif, sehingga perlu diuraikan lebih detail melalui Peraturan Wali Kota. Kami berharap maksimal enam bulan sudah bisa diselesaikan,” ujar Amithya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan hingga pengesahan tiga ranperda tersebut. Ia menilai regulasi ini penting untuk mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Saran dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan perda agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Wahyu.
Dengan disahkannya tiga perda ini, Pemkot Malang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan tata kelola kota berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. (dop/arf)