JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen, sikap negarawan, dan seruan tanggung jawab moral (moral force) dari Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ia menyoroti penegasan Kapolri bahwa institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jajaran dan masyarakat Indonesia.

Nasky menilai, pernyataan dan seruan moral force dari Kapolri menunjukkan bahwa fungsi dan kinerja Korps Bhayangkara harus diperkuat, bukan dilemahkan. Menurutnya, melemahkan Polri akan membahayakan independensi institusi serta stabilitas bangsa dan posisi Presiden.
“Pernyataan komitmen dan sikap negarawan Kapolri yang konsisten menjaga dan memperkuat fungsi Polri mendapat dukungan publik, serta sepenuhnya didukung seluruh fraksi Komisi III DPR RI melalui hasil keputusan rapat kerja bersama Kapolri dan jajarannya,” jelas Nasky.
Ia menyoroti, salah satu dari 8 poin keputusan raker Komisi III DPR RI bersama seluruh anggota fraksi dan Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai bijaksana, tepat, sesuai amanah konstitusi, dan sejalan dengan amanat reformasi 1998.
“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami sepenuhnya mendukung dan mengawal keputusan Komisi III DPR RI sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” kata Nasky dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2025).
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR mendukung optimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Merespons hal tersebut, alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta menegaskan bahwa penempatan Polri saat ini sesuai amanat UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII/2000, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah keputusan final dan sesuai konstitusi serta amanat reformasi. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru menunjukkan kemunduran demokrasi dan inkonstitusional,” tegas Nasky.
Keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden patut diapresiasi dan didukung penuh. Langkah ini konstitusional, rasional, dan konsisten dalam menjaga amanat reformasi ketatanegaraan.
“Keputusan ini menunjukkan kehati-hatian Komisi III DPR dalam menyerap aspirasi publik dan menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak eksperimen struktural yang bisa melemahkan efektivitas aparat penegak hukum,” imbuh Nasky.
Di akhir keterangannya, Nasky memaparkan capaian Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Polri telah bekerja maksimal, profesional, transparan, dan menjunjung nilai humanis dan presisi dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, serta menjaga stabilitas persatuan nasional.
Data akhir 2025 menunjukkan kinerja Polri mencapai 91,54%. Litbang Kompas (November 2025) menempatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya (peringkat 1) dan lembaga negara peringkat ke-3 dengan tingkat kepercayaan 78,2%. Secara internasional, Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 dari 144 negara. Keamanan malam hari: 83% responden merasa aman berjalan sendirian, menempatkan Indonesia di peringkat 25 dari 144 negara.
“Angka ini menunjukkan Polri berkinerja sangat baik secara nasional dan internasional. Hasil ini merupakan kerja keras kolektif dan menjadi motivasi meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan pendekatan humanis ke depan,” kata Nasky.
Nasky menegaskan, implementasi penegakan hukum berorientasi HAM dan prinsip keadilan menjadi prioritas Polri. Penguatan peran Polri dalam merawat nilai demokrasi tercermin melalui pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, transformasi Polri memperkuat kapasitas internal institusi sekaligus mendukung visi besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam menyukseskan programnya untuk masyarakat.
“Dengan demikian, keputusan rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri mencerminkan penghormatan terhadap amanat reformasi dan konstitusi, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek,” pungkas Nasky. (nuh)