JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat dan konstitusional.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri),” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai, putusan MK memperkuat legitimasi sekaligus memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, putusan MK tersebut sekaligus mematahkan narasi sesat, framing negatif, dan provokasi liar yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran, atas kinerja dan dedikasi mereka kepada masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Putusan MK ini mematahkan narasi yang sengaja dibangun untuk menyerang institusi Polri. Mahkamah menegaskan bahwa dasar hukum penempatan anggota Polri di jabatan sipil adalah sah, legal, dan konstitusional,” tegasnya.
Founder Nasky Milenial Center itu menyebut amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara independen, arif, dan konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Polri.
“Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” tambah Nasky.
Ia menilai selama ini terdapat kelompok tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah Polri melanggar konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, menurutnya, anggapan tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.
“Mereka bicara supremasi hukum, tetapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, namun mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang secara tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, melainkan manipulasi yang dibungkus opini,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Nasky juga menyampaikan apresiasi atas putusan MK yang tidak menyatakan Polri melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma yang ada.
“Yang harus berbenah adalah legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.
Nasky menyebut upaya hukum yang diajukan para pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.
“Jika setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika negara gagap menghadapi kejahatan yang semakin kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” tegasnya.
Ia menilai putusan MK ini menjadi sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tetapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” jelasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan bahwa polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil tertentu berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Permohonan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian sebagai Pemohon II, dengan nomor perkara 223/PUU-XXIII/2025.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil tetap merujuk pada ketentuan dalam UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 bukanlah pengaturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang 34 Tahun 2004 dan Undang-Undang 2 Tahun 2002 sebagai undang-undang yang bersifat khusus,” tutur Ridwan.
MK juga meminta agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih tegas dalam undang-undang guna menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif. (arf)