email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

by Agung Baskoro
17 September 2025

JAVASATU.COM- Seorang mantan karyawan dekorasi pernikahan “Ngalam Decoration” di Malang berinisial AS alias Rani diduga menggelapkan uang klien hingga ratusan juta rupiah.

AS. (Foto: Dok/Ist)

Tak hanya itu, ia juga dituding mengalihkan pesanan ke usaha barunya serta mengaku sebagai pemilik usaha tempat ia dulu bekerja.

Modus dugaan penipuan ini terungkap setelah Rani yang sejak Maret 2025 dipercaya mengelola nomor admin resmi perusahaan, diduga mengalihkan komunikasi klien ke nomor pribadinya.

Pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru dialirkan ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen.

Ironisnya, meski resmi keluar sejak Juli 2025, Rani masih disebut mengaku sebagai pemilik usaha.

Ia bahkan menyebarkan kabar bohong bahwa perusahaan lama sudah gulung tikar, padahal masih aktif beroperasi.

Belakangan, ia diketahui mendirikan bisnis baru bernama Rhea Decoration dan diduga mengarahkan sejumlah klien lama ke usahanya.

BacaJuga :

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Sejumlah korban mengaku diancam uang muka (DP) mereka akan hangus bila tak melanjutkan pesanan melalui Rhea Decoration.

Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dengan lebih dari 20 klien terdampak.

Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH, menegaskan perbuatan Rani berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

“Unsur pidananya jelas terpenuhi. Kami beri kesempatan terakhir kepada terduga pelaku untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis. Jika tidak, kami akan resmi melaporkan ke Polda Jatim,” tegas Didik, Rabu (17/9/2025).

Selain laporan pidana, Didik juga menyiapkan gugatan perdata.

“Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya uang ratusan juta, tapi juga nama baik dan kepercayaan publik. Kami akan menuntut kompensasi setimpal agar ada efek jera,” tambahnya. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dekorasi Pernikahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto Siap Lanjutkan Program AKBP Andi Yudha

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

HKTI Kabupaten Malang Kukuhkan 1.000 Pengurus Kecamatan, Perkuat Kedaulatan Pangan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d