JAVASATU.COM- Seorang mantan karyawan dekorasi pernikahan “Ngalam Decoration” di Malang berinisial AS alias Rani diduga menggelapkan uang klien hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, ia juga dituding mengalihkan pesanan ke usaha barunya serta mengaku sebagai pemilik usaha tempat ia dulu bekerja.
Modus dugaan penipuan ini terungkap setelah Rani yang sejak Maret 2025 dipercaya mengelola nomor admin resmi perusahaan, diduga mengalihkan komunikasi klien ke nomor pribadinya.
Pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru dialirkan ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen.
Ironisnya, meski resmi keluar sejak Juli 2025, Rani masih disebut mengaku sebagai pemilik usaha.
Ia bahkan menyebarkan kabar bohong bahwa perusahaan lama sudah gulung tikar, padahal masih aktif beroperasi.
Belakangan, ia diketahui mendirikan bisnis baru bernama Rhea Decoration dan diduga mengarahkan sejumlah klien lama ke usahanya.
Sejumlah korban mengaku diancam uang muka (DP) mereka akan hangus bila tak melanjutkan pesanan melalui Rhea Decoration.
Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dengan lebih dari 20 klien terdampak.
Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH, menegaskan perbuatan Rani berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
“Unsur pidananya jelas terpenuhi. Kami beri kesempatan terakhir kepada terduga pelaku untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis. Jika tidak, kami akan resmi melaporkan ke Polda Jatim,” tegas Didik, Rabu (17/9/2025).
Selain laporan pidana, Didik juga menyiapkan gugatan perdata.
“Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya uang ratusan juta, tapi juga nama baik dan kepercayaan publik. Kami akan menuntut kompensasi setimpal agar ada efek jera,” tambahnya. (agb/saf)